Gelap Mata karena Kekasih Pilih Pria Lain, Pemuda Asal Tuban Nekat Sebar Foto Mantan Tanpa Busana

Seorang pria asal Tuban berhasil diringkus polisi setelah memposting foto mantan pacar tanpa busana


zoom-inlihat foto
pelaku-penyebar-foto-bugil-mantan-pacar-bernama-fatkul-rozi-19-warga-tuban.jpg
surya.co.id/m sudarsono
Pelaku penyebar foto bugil mantan pacar bernama Fatkul Rozi (19), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria asal Jatirogo, Tuban Jawa Timur, Fatkul Rozi (19) berhasil diringkus polisi.

Fatkul Rozi merupakan pelaku penyebaran foto gadis tanpa busana di media sosial.

Diberitakan Surya.co.id, sang gadis itu tak lain adalah mantan pacar pelaku.

Pelaku tega melakukan hal tak senonoh itu lantaran sakit hati sang gadis pujaan memilih pria lain.

Setelah melakukan aksinya ini, Fatkul Rozi langsung kabur meninggalkan jejak.

Namun, pihak keluarga melapor pada pihak berwajib, 18 Januari 2020.

Baca: Operasi Bocor, Gang Royal Jakarta Sepi saat Digerebek Petugas, Hanya Bisa Amankan Botol Miras

Baca: Lepas Baju saat Manggung, Biduan di Sulsel Terancam Pidana, Penyebar Video Juga Akan Diperiksa

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat memimpin ungkap kasus penyebaran foto bugil, Kamis (30/1/2020)
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat memimpin ungkap kasus penyebaran foto bugil, Kamis (30/1/2020) (surabaya.tribunnews.com/m sudarsono)

Mendapat laporan, polisi langsung memburu belaku.

"Usai dilaporkan polisi langsung memburunya, meski sempat meninggalkan Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (30/1/2020).

Pelaku tak lagi bisa berkutik.

Pihak kepolisian berhasil meringkusnya di kawasan wisata Monumen Kapal Selam Surabaya.

Begitu ditangkap, pelaku yang merupakan buruh pabrik tersebut langsung digelandang pulang ke Tuban untuk diproses hukum atas tindakannya.

"Sudah diproses, jadi sempat kabur namun akhirnya kita tangkap. Alasannya sakit hati karena ditinggal pacarnya yang masih duduk di SLTA," pungkasnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Viral Mandi di Atas Motor Demi Sensasi, Dua Perempuan di Mojokerto Malah Diganjar Sanksi Polisi

Baca: Masuk Jalur Busway dan Mau Pukul Petugas, Pengendara Motor Pelat Merah Akan Dilaporkan ke Polisi

Pelaku penyebar foto bugil mantan pacar bernama Fatkul Rozi (19), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Pelaku penyebar foto bugil mantan pacar bernama Fatkul Rozi (19), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. (surya.co.id/m sudarsono)

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus penyebaran foto tanpa busana bukan yang pertama terjadi di Tuban.

Sebelumnya, kasus dengan motif serupa pernah terjadi.

Diberitakan oleh Grid.id, kasus serupa pernah dialami oleh gadis asal tuban berinisial Y.

Y (30) tak menyangka foto tanpa busana miliknya menjadi tontonan publik.

Foto tanpa busana gadis Tuban itu tersebar di media sosial.

Tak cuma di dunia maya, foto tanpa busana sang gadis Tuban juga disebar ke perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved