Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Yosh menyebut pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.
Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.
Selain itu, mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kami minta untuk panggilan koran karena memang salah satu caranya seperti itu. Bisa panggilan hukum ditempel di kantor Wali Kota dan kami minta dua-duanya untuk dilakukan," jelas Yosh.
Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.
"Yang kita lewati enggak salah, karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," ungkapnya.
Menurut keterangan Yosh, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.
"Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru, dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ungkapnya.
Sebelum melayangkan gugatan, pihak Nagaswara meminta Gen Halilintar untuk membuat video permintaan maaf terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan mereka.
Yosh Mulyadi mengatakan, hal itu telah disepakati oleh Gen Halilintar sebelum kliennya melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Kalau video permintaan maaf, mereka sudah bilang sebenernya enggak keberatannya," kata Yosh.
Namun hingga saat ini video tersebut belum direalisasikan Gen Halilintar lantaran masih ada beberapa kesepakatan yang belum disetujui.
"Belum direalisasikan karena memang belum kesepakatannya secara keseluruhannya belum tercapai. Kami juga tidak mau satu per satu, istilahnya dicicil seperti itu. Kami juga enggak mau (dicicil), kesepakatannya penuh lah," tegas Yosh.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)