TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret keluarga Gen Halilintar yang berawal dari tahun 2018 masih terus bergulir.
Gen Halilintar dilaporkan karena mengcover lagu 'Lagi Syantik' milik Siti Badriah yang berada di bawah label produksi Nagaswara dan diunggah ke kanal YouTube mereka tanpa izin.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.
"Dari awal kita selalu ketemu minta pertanggungjawabannya seperti apa, tapi sampai sekarang belum ada," katanya Yosh.
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sidang dugaan pelanggaran hak cipta itu telah bergulir beberapa kali masih dengan agenda pembacaan gugatan.
Namun, pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.
Video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.
Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain.
Akibat ulah Gen Halilintar ini Nagaswara mengalami kerugian materiel dan imateriel.
"Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong material dan imateriel. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," kata Yosh.
Nagaswara selaku label musik yang menaungi Siti Badriah menilai Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucapnya.
Baca: Keluarganya Diisukan Meminta Akomodasi Liburan Gratis untuk 20 Orang, Atta Halilintar: Kenapa Bos?
Saat ditanya lebih lanjut berapa nominal kerugian yang dialami Nagaswara, Yosh menjawabnya dengan kisaran miliaran rupiah.
"Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ucap Yosh.
Sebelumnya masuk ke ranah persidangan, keduanya telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali.
Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Yosh menyebut pihak Gen Halilintar pada sidang sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan untuk menghadiri sidang.
Agar pihak Gen Halilintar memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.
Selain itu, mereka juga memampang surat panggilan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Kami minta untuk panggilan koran karena memang salah satu caranya seperti itu. Bisa panggilan hukum ditempel di kantor Wali Kota dan kami minta dua-duanya untuk dilakukan," jelas Yosh.
Yosh berujar, langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.
"Yang kita lewati enggak salah, karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," ungkapnya.
Menurut keterangan Yosh, pengadilan telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada keluarga Gen Halilintar untuk menghadiri sidang.
"Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru, dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ungkapnya.
Sebelum melayangkan gugatan, pihak Nagaswara meminta Gen Halilintar untuk membuat video permintaan maaf terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan mereka.
Yosh Mulyadi mengatakan, hal itu telah disepakati oleh Gen Halilintar sebelum kliennya melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Kalau video permintaan maaf, mereka sudah bilang sebenernya enggak keberatannya," kata Yosh.
Namun hingga saat ini video tersebut belum direalisasikan Gen Halilintar lantaran masih ada beberapa kesepakatan yang belum disetujui.
"Belum direalisasikan karena memang belum kesepakatannya secara keseluruhannya belum tercapai. Kami juga tidak mau satu per satu, istilahnya dicicil seperti itu. Kami juga enggak mau (dicicil), kesepakatannya penuh lah," tegas Yosh.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)