"Tenaga honorer diserahkan ke Pemda masing-masing kemudian dia tetap bekerja tapi diberikan UMR sesuai wilayah," ungkap Setiawan.
Setiawan mengatakan selama masa transisi, para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan. Salah satu persyaratannya adalah batasan umur tidak melebihi 35 tahun.
Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dapat mengikuti seleksi PPPK.
"Ada transisi lima tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Setiawan.
Jika sampai 2023, tenaga honorer tersebut tidak berhasil menjadi ASN baik PNS atau PPPK, maka yang bersangkutan akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)