Dihapus, Instansi yang Nekat Rekrut Tenaga Honorer akan Terima Sanksi, Masa Transisi hingga 2023

Selama masa transisi tenaga honorer masih bisa bekerja, Instansi yang masih rekrut akan kena sanksi


zoom-inlihat foto
ilustrasi765434567.jpg
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Pemerintah resmi melakukan penghapusan tenaga honorer secara bertahap. Terkait hal ini, pemerintah akan memberikan sanksi bagi instansi pusat ataupun daerah yang masih rekrut tenaga honorer.


"Tenaga honorer diserahkan ke Pemda masing-masing kemudian dia tetap bekerja tapi diberikan UMR sesuai wilayah," ungkap Setiawan.

Setiawan mengatakan selama masa transisi, para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com/Jeprima)

Setiap tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan. Salah satu persyaratannya adalah batasan umur tidak melebihi 35 tahun.

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dapat mengikuti seleksi PPPK.

"Ada transisi lima tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Setiawan.

Jika sampai 2023, tenaga honorer tersebut tidak berhasil menjadi ASN baik PNS atau PPPK, maka yang bersangkutan akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved