"Setelah pintu kamar aku buka, tiba-tiba korban ini muncul di depan saya, dia bilang 'oi ngape kao'. Langsung dak banyak kelakar (bicara) lagi langsung aku tusuk," ungkapnya.
Tusukan pertama sempat ditangkis hingga mengenai telapak tangan kanan korban.
Lalu pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai perut kanan belakang.
Sempat terjadi saling dorong, pelaku langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
"Dia (korban) sempat teriak, mak ada orang ini. Setelah aku dorong, aku langsung pulang ganti baju," ungkapnya.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Mariadi langsung diamankan jajaran Polsek Membalong.
Sementara itu, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit pada akhirnya meninggal dunia.
Baca: Tanggapi Ridwan Kamil, Raden Rangga Sasana Sebut Gubernur Jabar Memalukan: Tak Paham Sunda Empire
Baca: Jelang Liburan Tahun Baru Imlek, Ahli Menyebut Warga China Dapat Membawa Virus Korona ke Luar Negeri
Mengaku Menyesal
Akibat aksi ini, pelaku mengatakan telah menyesal.
Penyesalan lelaki bertato di tangan kiri itu dikarenakan dirinya masih memikirkan nasib dua anak dan istrinya.
"Nyesal sih pasti nyesal, anak aku ada dua," ujar Mariadi.
Ia mengakui pada awalnya tidak berniat untuk membunuh anak tetangganya itu.
Dia awalnya hanya sekadar ingin menganiaya untuk membalas rasa sakit hati atas omongan ibu korban terhadap dirinya.
Meski demikian, dirinya tak menampik persepsi orang lain yang beranggapan bahwa dirinya memiliki niat membunuh.
Mengingat Mariadi membawa pisau saat mendatangi rumah hingga masuk ke kamar korban.
Kini Mariadi harus mendekam di sel Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca: Polisi Butuhkan Hal Ini untuk Bisa Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Rumah Kosong Bandung
Baca: Cerita Unik Pertemuan Pertama 7 Pasangan Hollywood, Chrissy Teigen Lihat John Legend Setrika Baju
Pelaku Ternyata Seorang Residivis
Kapolsek Membalong Iptu M Tommy mengungkapkan Mariadi (22), pelaku penusukan di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung ternyata residivis di Polres Belitung Timur.
Pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan atas perbuatan pencurian di wilayah Polsek Jangkang, Polres Belitung Timur.
"Berdasarkan KTP, pelaku ini penduduk asli situ tapi memang nomaden (berpindah-pindah) kadang-kadang di Belitung Timur. Kebetulan pelaku redivis 362 di Polres Beltim," ujarnya.