Rumah Raja Keraton Agung Sejagat di Ancol Terbakar, Totok Susanto Sempat Ngontrak di Rumah Petak

Rumah Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Susanto di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara rupanya telah habis terbakar.


zoom-inlihat foto
totok-santosa.jpg
IST via TribunJatengta-mantan-pengikut-keraton-agung-sejagat-bayar-seragam-rp-3-juta-dijanjikan-dolar-as. Editor: Miftah
Raja Keraton Agung Sejagad


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rumah Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Susanto di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara rupanya telah habis terbakar.

Kebakaran yang menghanguskan rumah tempat Totok mengontrak tersebut terjadi pada akhir tahun 2015 lalu.

Dilansir dari Tribunnews.com, Totok Susanto telah menempati rumah kontrakan tersebut selama empat tahun.

Totok Susanto mulai menempati kontrakan tersebut sejak tahun 2011.

Baca: Selain Miliki Nama Lain, Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Punya Bisnis Lain

Akibat peristiwa kebakaran tersebut, Raja Keraton Agung Sejagad harus pindah ke tempat lain.

Totok Susanto kemudian mengontrak di rumah petak yang terletak di bantaran rel kereta api sendirian.

Selama mengontrak, Totok Susanto dikenal kurang akran dengan warga sekitar.

Sebelum Ditangkap, Warga Pergoki Raja & Ratu Keraton Sejagat Lakukan Hal Aneh di Angkringannya, Sebut Ingin Jadi YouTuber
Sebelum Ditangkap, Warga Pergoki Raja & Ratu Keraton Sejagat Lakukan Hal Aneh di Angkringannya, Sebut Ingin Jadi YouTuber (ST/Facebook via Tribun Jogja)

Tak banyak yang mengenal Raja Keraton Agung Sejagad ini.

Kepada warga, Totok mengaku bekerja sebagai pedagang disebuah warung.

Pengurus RT setempat juga membenarkan jika Totok pernah tinggal di Pademangan, Jakarta Utara.

Kelurahan sedang berkoordinasi dengan dukcapil setempay untuk mengurus kependudukan Eaja Keraton Agung Sejagat ini.

Kini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad ditahan di Polres Purworejo.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad ditahan karena dinilai meresahkan warga dengan menyebarkan berita bohong.

Baca: Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta

Totok bahkan mengklaim jika dirinya merupakan Raja Keraton Agung Sejagad.

Ancaman Pasal Berlapis

Baru saja menjadi ratu sejagat semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.

Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso)
Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso) (Twitter/@aritsantoso)

Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved