TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rumah Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Susanto di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara rupanya telah habis terbakar.
Kebakaran yang menghanguskan rumah tempat Totok mengontrak tersebut terjadi pada akhir tahun 2015 lalu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Totok Susanto telah menempati rumah kontrakan tersebut selama empat tahun.
Totok Susanto mulai menempati kontrakan tersebut sejak tahun 2011.
Baca: Selain Miliki Nama Lain, Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Punya Bisnis Lain
Akibat peristiwa kebakaran tersebut, Raja Keraton Agung Sejagad harus pindah ke tempat lain.
Totok Susanto kemudian mengontrak di rumah petak yang terletak di bantaran rel kereta api sendirian.
Selama mengontrak, Totok Susanto dikenal kurang akran dengan warga sekitar.
Tak banyak yang mengenal Raja Keraton Agung Sejagad ini.
Kepada warga, Totok mengaku bekerja sebagai pedagang disebuah warung.
Pengurus RT setempat juga membenarkan jika Totok pernah tinggal di Pademangan, Jakarta Utara.
Kelurahan sedang berkoordinasi dengan dukcapil setempay untuk mengurus kependudukan Eaja Keraton Agung Sejagat ini.
Kini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad ditahan di Polres Purworejo.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad ditahan karena dinilai meresahkan warga dengan menyebarkan berita bohong.
Baca: Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta
Totok bahkan mengklaim jika dirinya merupakan Raja Keraton Agung Sejagad.
Ancaman Pasal Berlapis
Baru saja menjadi ratu sejagat semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.
Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).