Sedangkan, keberadaan Harun masiku masih belum diketahui.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca: Fakta Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK, Akui Tak Tahu Kasus yang Menjeratnya hingga Komentar Mahfud MD
Baca: KPK Umumkan Penggeledahan Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo Beri Komentar Satir: Ini Sangat Mulia
Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.
Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Meskipun telah mengundurkan diri dari jabatannya, Wahyu Setiawan tetap akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan putusan sidang etik tersebut salah satunya dapat memberhentikan Wahyu Setiawan secara tidak terhormat, apabila terbukti melanggar sumpah atau kode etik.
Kemudian hasil dari putusan sidang etik tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
SK pemberhentian Wahyu tunggu hasil DKPP
Sekretaris kabinet Pramono Anung mengatakan, penerbitan SK pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan DKPP.
Setelah itu, pimpinan KPU harus terlebih dahulu mengajukannya ke Jokowi. "Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020) seperti dilansir Kompas.com.
Meski Wahyu secara terbuka telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, Pramono mengatakan, Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP.
SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidang.
"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," ucap Pramono.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)