TRIBUNNEWSWIKI.COM - Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo akhirnya diamankan polisi, Polres geledah keraton hingga sita beberapa barang.
Setelah ramai adanya Keraton Agung Sejagat, Polres Purworejo akhrinya menangkan dan mengamankan beberapa pihak Kerajaan Agung Sejagat.
Dilansir oleh TribunJateng, polisi mengamankan Sinuhun Totok Santosa dan istrinya Dyah Gitarja, yang merupakan raja dan ratu Keraton Sejagat pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS) diamankan oleh pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
Baca: Ada Dokumen Rekrutmen Anggota, Polisi Lakukan Penggeledahan Keraton Agung Sejagat Purworejo
Sinuhun sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.
Dalam pengakuannya, Raja Keraton Sejagat mengklaim memiliki kekuasaan seluruh dunia melalui Keraton Agung Sejagat.
Pihak yang dapat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim dikutip TribunnewsWiki dari TribunJateng, Selasa (14/1/2020).
Keduanya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan direncanakan akan diperiksa di Sejagat masih diamankan di Mapolres Purworejo.
Selain adanya penangkapan, Polisi juga melalukan penggeledahan di Keraton Sejagat tersebut.
Beberapa polisi berseragam dan berpakaian biasa tampak memeriksa beberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat hingga malam hari.
Dari pantauan TribunJateng, anggota Bhabinkamtibmas dan Humas Polres Purworejo terlihat pula di lokasi.
Hanya saja, tidak ada pernyataan yang disampaikan.
Warga terlihat memenuhi keraton selagi penggeledahan berlangsung.
Saat ini, Totok dan Fanni sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Purworejo setelah ditangkap.
Terlihat dari tangan polisi, mereka menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Berdasarkan pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).