TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule dikabarkan meninggal dunia pada Senin, (4/1/2020) malam.
Dianggap cukup mendadak, kabar meninggalnya Lina langsung menjadi sorotan publik.
Terlebih ketika diduga terjadi banyak kejanggalan dari kematian ibunda Rizky Febian dan Putri Delina tersebut.
Bahkan, sang putra, Rizky Febrian melaporkan kejanggalan kematian sang Ibu ke pihak kepolisian lantaran menemukan luka lebam di leher Lina.
Hingga akhirnya jasad lina yang telah dikuburkan di Jalan Sekelimus, Kota Bandung, dibongkar untuk mendalami kejanggalan kematiannya melalui autopsi pada Kamis (9/1/2020).
Setelah dilakukan autopsi di sekitar makam, jenazah Lina kemudian dipindahkan ke Ujung Berung, Bandung.
Hasil autopsi jenazah Lina kembali menggemparkan publik.
Hal tersebut karena ditemukannya kandungan racun dalam tubuh lina.
Penemuan tersebut membuat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendetail pada pengurus jenazah dan anggota keluarga, termasuk sang suami, Teddy Pardiyana.
Hingga artikel ini diunggah, penyelidikan atas meninggalnya Lina masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Baca: Teddy Tuding Ada KDRT Terhadap Lina, Kuasa Hukum Sule : Itu Kan Kata Dia, Enggak Ada!
Baca: Teddy Minta Maaf pada Sule setelah Proses Autopsi Jenazah Lina: Saya Minta Maaf buat Kang Sule
Tinggalkan warisan senilai 10 Miliar
Tak hanya kematian yang dianggap janggal, harta warisan peninggalan almarhumah Lina juga turut menjadi sorotan.
Perihal warisan sebelumnya telah disinggung Teddy ketika melakukan wawancara di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/1/2020).
Dalam acara tersebut Teddy membantah dirinya membatasi Lina untuk bertemu dengan keempat anaknya bersama suami sebelumnya.
Bahkan Teddy menyinggung perihal keempat anak Lina tersebut yang memiliki hak atas warisan Lina.
"Itu kan bunda (Lina) ada amanahnya dari tanah, serifikat rumah, terus ada perhiasan, kos-kosan ya itu memang hak anak-anaknya," kata Teddy.
"Nah itu saya serahin lagi buat Aa Iky sama neng Putri yang udah dewasa mungkin mau dibicarakan mau dikasihin," lanjutnya.
Bayi Lina hasil pernikahannya dengan Teddy tak kecipratan warisan
Aset yang dimaksud Teddy dibenarkan oleh kuasa hukum Lina, Abdurrahman T. Pratomo.
Dikutip dari Tribunnews.com, Abdurrahman juga menyatakan bahwa bayi Lina dari pernikahannya dengan Teddy, tak berhak mendapat harta warisan dari Lina.