Sejak Juli 2009, Bakrie Life pun tidak mampu membayar bunga dan pokok investasi nasabah yang jatuh tempo akibat kesulitan likuiditas.
Dalam kasus ini, tercatat sekitar 200 nasabah yang pembayarannya belum dilunasi dengan nilai sebesar Rp 270 miliar.
Kemudian pada 2016, para nasabah tersebut diberikan tawaran untuk menerima konversi tunggakan menjadi saham di perusahaan Grup Bakrie lainnya seperti PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR).
Namun, para nasabah enggan menerimanya karena saham tersebut tidak begitu bernilai di BEI.
PT Asuransi Bumi Asih Jaya
Kasus serupa juga menimpa PT Asuransi Bumi Asih Jaya, sebuah perusahaan asuransi yang didirikan pada 14 September 1967.
Perusahaan ini dinilai tak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan, diantaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013.
OJK juga sudah memberikan kesempatan bagi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk memperbaiki kondisinya, namun hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan ini tidak dapat memenuhinya.
Baca: PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
Baca: Cerita Bos Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun, Uangnya Macet di Jiwasraya Rp 8,2 Miliar
Asuransi Jiwa Bumiputera 1912
Perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 tercatat mengalami enam kali krisis besar, yakni pada 1930 (Depresi Besar), 1945 (pasca-Perang Dunia II), 1965 (peristiwa sanering), 1997 (krisi Asia), 2008 (krisis keuangan global), dan pada 2016 sebelum pemberlakuan statuter.
Pada akhir 2018, perusahaan Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki.
Aset yang tercatat adalah sebesar Rp 10,28 triliun.
Sementara, kewajibannya mencapai Rp 31 triliun.
Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp 2,7 triliun.
Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR (7/12/2019), pendapatan premi Asuransi Jiwa Bumiputera per Oktober 2019 adalah sebesar Rp 2,6 trilun.
Akan tetapi, jumlah klaimnya mencapai Rp 2,4 triliun.
Hingga kini, ada 265.000 pemegang polis yang masih menunggu kepastian atas pembayaran klaimnya.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/ Vina Fadhrotul Mukaromah)