Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.
Informasi ini dihimpun dari Press Release tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan penerbitan tanggal 8 Januari 2020 di Mapolda Sumut.
Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 pukul 10.00 WIB Direktorat Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan penangkapan terhadap sejumlah pelaku Pembunuhan yang terjadi tgl 29 Nopember 2019.
Kejadian bermula pada tahun 2011 korban menikah dengan pelaku Zuraida Hanum (ZH) dan dari pernikahan mereka telah dukarunai seorang anak perempuan.
Seiring waktu berjalan, ZH cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi dan ZH berniat menghabisi korban.
Pertama kali niat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 ZH meminta LH untuk membunuh korban, Namun LH tidak bersedia.
Lalu pada akhir tahun 2018 ZH berkenalan dengan pelaku JP karena anak mereka sama-sama bersekolah di-Yayasan Harapan III Medan.
Karena sering berjumpa kemudian ZH curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara.
Kemudian sekitar tanggal 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town tepatnya di Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.
ZH memberitahukan kepada RF dan setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut kemudian ZH memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada RF. Uang tersebut dibelanjakan 1 unit handphone kecil, sepatu sebanyak 2 pasang, baju kaos sebanyak 2 potong dan sarung tangan.
Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB JP dan RF duemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH oleh di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Kemudian mereka masuk ke rumah Korban di Jalan Aswad permuhan Royal monaco melalui dalam garasi dengan kondisi rumah korban sudah terbuka.
JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban sementara ZH menutup pagar garasi mobil.
Lalu langsung mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba-aba dri ZH untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
Lalu pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 memberi air mineral untuk RF dan JP. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF.
Kemudian pada tanggal 29 November 2019 sekitar Pukul 01 00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Korban.
Di dalam kamar korban terlihat oleh JP dan RF, korban Jamaludin (memakai sarung dan tidak memakai baju) dan anak korban berinisial K sedang tidur.
Sementara posisi ZH berada di tengah kasur antara korban Jamaludin dan K kemudian melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
RF mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.