Zuraida Hanum Nangis & Pingsan saat Hakim PN Medan Ditemukan Tewas, Ternyata Jadi Otak Pembunuhannya

Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin pura-pura nangis dan pingsan saat suami meninggal, ternyata otak pembunuhannya.


zoom-inlihat foto
zuraida-hanum-istri-hakim-pengadilan-negeri-medan-jamaluddin-pura-pura-nangis.jpg
Rizwan/Serambinnews.com
Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin pura-pura nangis dan pingsan saat suami meninggal, ternyata otak pembunuhannya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Zuraida Hanum nangis kejer hingga pingsan saat Hakim PN Medan ditemukan tewas, ternyata malah ia jadi otak pembunuhannya.

Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin ternyata pura-pura tak mengetahui soal kematian suaminya.

Saat baru mengetahui suaminya, Jamaluddin ditemukan meninggal dalam mobil di jurang area kebun sawit warga, Dusun II, Kabupaten Deliserdang, Zuraida Hanum terlihat begitu terpukul.

Zuraida bahkan menangis dan tak berdaya saat baru mengetahui suaminya meninggal.

Ia bahkan berkali-kali pingsan saat itu.

Istri kedua Jamaluddin itu tiba di RS Bhayangkara, Jumat (29/11/2019) malam saat jenazah suaminya tengah diautopsi.

Zuraida Hanum pun syok dan terlihat lemas bahkan pingsan berkali-kali di dalam mobil.

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Medan Ditemukan Tewas Di Jurang, Begini Kronologinya

Baca: Pakai Rok Terlalu Panjang hingga Tersangkut Gir, Perempuan Pengendara Motor Tewas Terjatuh

Dilansir oleh Tribun Medan, Zuraida tidak beranjak dari mobil dan terduduk lemas di kursi mobil bagian depan.

Air mata yang mengalir di wajahnya dihapus oleh kerabat yang turut mendampingi.

Tak hanya itu, Zuraida pun menangis sejadi-jadinya ketika jenazah datang di rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019).

Zuraida tak berhenti menangis.

Ia terlihat menyandarkan badannya pada anggota keluarga yang lain.

Namun ternyata kesedihan yang ditunjukkan Zuraida Hanum itu menyimpan fakta yang sangat mengerikan.

Zuraida Hanum ternyata merupakan otak pembunuhan sang suami.

Padahal pernikahan mereka sudah dikaruniai satu anak yang masih kecil.

Zuraida bekerja sama dengan dua eksekutor, Jefri Pratama alias JP dan Reza Fahlevi alias JF untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya.

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, eks Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved