TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2010-2019 terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus dugaaan korupsi perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dilansir oleh Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus yang diduga rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Baca: Babak Baru Kasus Gagal Polis Asuransi Jiwasraya, Kejagung Kantongi Nama Pelaku
Baca: Callista Wijaya Sedih, Sebulan Ikut Jiwasraya Uang Rp1,5 M Tak Bisa Ditarik, Ngadu ke Erick Thohir
Berikut rangkumannya:
1. Laba Semu
BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2010-2019.
Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, temuannya antara lain investasi yang tidak didukung dengan kajian usulan penempatan saham yang memadai serta kurang optimal dalam mengawasi reksadana.
"PT AJS berpotensi terhadap resiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian medium term note dari PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki, dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik," ungkap Agung saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Menindak lanjuti temuan tersebut, BPK kemudian melakukan pemeriksaan investigative pendahuluan sejak 2018.
Berdasarkan temuan BPK, Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi.
Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.
Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.
"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
2. Investasi pada saham gorengan
Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab gagal bayarnya polis asuransi JS Saving Plan Jiwasraya karena salahnya penempatan portofolio investasi.
Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016, BPK menemukan 16 temuan masalah pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015.
Baca: PT Asuransi Jiwasraya
Baca: Gagal Bayar Polis hingga Rp 502 Miliar, Jiwasraya Kena 3 Tuntutan dari Nasabahnya
Saat itu, Jiwasraya kerap dikabarkan menyebar investasi pada instrumen saham dan reksa dana yang berkualitas rendah dan berisiko tinggi alias saham gorengan.
"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, Jiwasraya kerap melakukan transaksi jual beli saham oleh pihak-pihak terafiliasi dan diduga melakukan rekayasa harga.
Parahnya, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen.
Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk.
Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.
3. Geledah 13 objek
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah 13 objek terkait kasus Jiwasraya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Sejak minggu kemarin, penggeledahan telah dilakukan di beberapa perusahaan.
Pada Rabu kemarin, Kejagung melakukan penggeledahan pada dua kantor, yaitu PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securities Tbk.
Selain dua perusahaan itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus Jiwasrya tersebut.
"Dokumen-dokumen, kemudian perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," ucap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
4. Periksa 98 Saksi
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, Kejagung telah memeriksa sebanyak 98 saksi.
Kendati demikian, Burhanuddin tidak dapat merinci perihal saksi-saksi yang sudah diperiksa.
"Kami ini sudah memeriksa saksi sebanyak 98 orang dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik. Dan bukti-bukti sudah ada," tutur Burhanuddin.
Di tempat berbeda, Adi Toegarisman mengatakan bahwa total 98 saksi tersebut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu kan awal perkara ini ada di Kejati, di Kejati itu penanganan perkara sudah ada 98 saksi," kata Adi.
Awalnya, perkara itu memang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.
Namun, Kejagung kemudian mengambil alih dengan alasan skala perkara yang besar.
Setelah diambil alih, Jampidsus kembali memanggil sejumlah saksi-saksi.
Baca: Cerita Bos Samsung Indonesia, Lee Kang Hyun, Uangnya Macet di Jiwasraya Rp 8,2 Miliar
Baca: Masalah Jiwasraya, SBY Buka Suara, Siap Jika Pemerintahannya Jadi Kambing Hitam
5. Janji ungkap pelaku dalam waktu 2 bulan
BPK dan Kejagung sepakat bakal mengumumkan hasil investigasi lanjutan kasus fraud Jiwasraya dalam 2 bulan ke depan.
"Insya Allah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera (mengungkapkan) kepada teman-teman mengetahui siapa pelakunya," tutur Burhanuddin.
Meski sudah mengantongi atau memiliki ancar-ancar terkait pihak yang bertanggungjawab, Kejagung tidak ingin gegabah.
Selain menunggu penghitungan kerugian negara, Kejagung mengaku harus menelusuri ribuan transaksi investasi dan lainnya.
Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali, tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," ujar dia.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)