TRIBUNNEWSWIKI.COM - Netizen sebut Reynhard Sinaga Alumnus Universitas Indonesia, pihak kampus beri konfirmasi, benarkan soal statusnya.
Pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga dinyatakan dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin (6/1/2020).
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup karena terbukti dalam 159 kasus perkosaan.
Ia juga melakukan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Semua ia lakukan selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di antaranya bahkan sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Kasus tersebut pun ramai di media sosial Twitter.
Salah satu akun Twitter @nibrasnada menyebutkan bahwa Reynhard merupakan alumnus Universitas Indonesia.
"Reynhard Sinaga anak UI ternyata ya...".
Menanggapi hal itu, Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, Reynhard Sinaga benar adalah alumni dari Universitas Indonesia (UI), namun ia tidak menyebutkan secara gamblang jurusan dan lulusan tahun berapa.
Terkait dengan perbuatan Reynhard, menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan UI.
"Bahwa meski yang bersangkutan alumni Universita Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Rifelly, Selasa (7/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Mengenal Efek Bahaya GHB, Rape Drugs yang Diduga Digunakan Reynhard Sinaga dalam Melancarkan Aksinya
Pihak Universitas Indonesia juga mengutuk perbuatan Reynhard sebagai perbuatan biadab.
Sebab, hal itu bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
"Sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," lanjutnya.
Selain menghormati putusan pengadilan tersebut, UI berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran.
"Pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," tutupnya.
Kasus perkosaan terbesar
Meski Reynhard sempat menyangkal bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka, namun hakim menyebut bahwa korban tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, bahkan sebagian korban terdengar mendengkur.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menjelaskan bahwa perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".