Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak sebelum 1 Januari 2020 maka Dianggap Tidak Valid

Terdapat beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu ujian CPNS 2019 yang harus diperhatikan oleh peserta CPNS 2019


zoom-inlihat foto
rekrutmen-cpns-2019-bkn.jpg
Kompas/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.


Kanreg II BKN Surabaya

Kanreg III BKN Bandung

Kanreg IV BKN Makassar

Kanreg V BKN Jakarta

Kanreg VI BKN Medan

Kanreg VII BKN Palembang

Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Kanreg IX BKN Jayapura

Kanreg X BKN Denpasar

Kanreg XI BKN Manado

Kanreg XII BKN Pekanbaru

Kanreg XIII BKN Aceh

Baca: Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti hingga 1 Bulan, Bagaimana Mekanismenya?

Baca: Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS

Passing grade

Dalam tahapan SKD, akan diujikan tiga tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing soal memiliki passing grade tersendiri.

Passing grade juga berbeda di tiap formasi.

Bandingkan skor simulasi SKD dengan passing grade yang telah ditetapkan.

Berikut rincian passing grade CPNS 2019.

1. Umum dan Tenaga Pengaman Siber: TWK 65 - TIU 80 - TKP 126 - Total 271

2. Cumlaude dan Diaspora: TIU 85 - Total 271





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved