Petugas Kebersihan Temukan 51 Kilogram Ganja Kering Siap Edar di Depok Pascabanjir, 2 Pelaku Dibekuk

Ditemukan 51 kilogram ganja siap edar di sebuah rumah diduga gudang penyimpanan ganja. Dua terduga pelaku langsung dibekuk pihak kepolisian.


zoom-inlihat foto
mengenal-efek-baik-dan-buruk-ganja.jpg
Kompas Lifestyle
Ilustrasi ditemukan 51 kilogram ganja siap edar di sebuah rumah diduga gudang penyimpanan ganja di Depok, Jawa Barat. Dua terduga pelaku langsung dibekuk pihak kepolisian.


Bagi penderita penyakit jantung, detak jantung yang lebih cepat ini bisa meningkatkan risiko serangan jantung.

Selain itu, ganja juga dapat menyebabkan naiknya tekanan darah dalam jangka pendek, risiko perdarahan, dan membuat mata menjadi merah karena pembuluh darah diperlebar.

5. Sistem pencernaan

Mengisap ganja dapat menyebabkan rasa menyengat atau sensasi terbakar (rasa perih) di mulut dan tenggorokan.

Untuk ganja yang dikonsumsi secara ditelan (oral) makan dapat menimbulkan mual dan muntah.

Namun pada pasien kanker yang menjalani kemoterapi, efek ganja justru terlihat dapat mengobati gejala mual dan muntah.

6. Sistem kekebalan tubuh

Efek ganja bisa membuat sistem kekebalan tubuh melemah.

Penelitian juga menunjukkan adanya kaitan antara penggunaan ganja dengan meningkatknya risiko terkena penyakit yang dapat melemahkan kekebalan tubuh, seperti HIV/AIDS.

Akibatnya, tubuh menjadi semakin sulit melawan infeksi.

7. Kehamilan dan menyusui

Mengisap ganja selama kehamilan dapat memengaruhi perkembangan otak janin, memperlambat pertumbuhan janin, menyebabkan kecacatan dan gangguan pada janin, serta leukemia.

Selain itu, mencampur ganja dan tembakau juga diduga meningkatkan risiko bayi terlahir prematur atau terlahir dengan berat badan rendah.

Ibu yang mengonsumsi ganja ketika menyusui dapat membuat zat kimia dalam mariyuana yang disebut tetrahydrocannabinol (THC) masuk ke dalam ASI.

Akibatnya, pertumbuhan bayi akan terhambat.

Efek ganja selain tidak baik bagi kesehatan juga bisa membuat seseorang terjerat hukum.

Di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, atau disimpan, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah).

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Putradi Pamungkas)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved