Sebelumnya diberitakan, video seorang ibu memukul dan menampar seorang murid SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial.
Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan seorang ibu menampar seorang murid SD yang telah terduduk di kursi.
Murid itu kemudian menangis.
Tampak pula seorang perempuan lain yang menegur ibu tersebut yang juga berada di dalam kelas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Siswi SD yang Ditampar Ibu Temannya, Dianiaya Saat Tak Ada Guru"
Berawal dari Gagang Sapu Ijuk
M akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Minggu kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah.
M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
(Laporan Kontributor Kompas.com Makassar, Himawan)