TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu yang menempeleng wajah murid sekolah dasar (SD) di sebuah sekolah di Makassar, kini ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini sempat menghebohkan karena seseorang memvideokan detk-detik saat sang ibu ini menempeleng tepat di wajah bocah SD yang malang tersebut.
Videonya menjadi viral dan membuat geram warganet yang menontonnya.
M (41), nama ibu ini tega menempeleng wajah DA (8), murid SD kelas 2 SD Sipala Makassar saat pembagian rapor.
M tak terima DA yang secara tak sengaja melukai anak M, yang juga teman sekelas DA.
M yang emosional mendatangi DA lantas menempelengnya sebanyak dua kali.
Baca: Fakta-fakta Siswa SMP Pekanbaru Di-bully Dua Orang Teman Kelasnya hingga Alami Patah Hidung
Baca: Potret Kelam Guru Honorer Indonesia 2019: Dianiaya Wali Murid, Ditikam Murid, hingga Digaji Rendah
DA dan orangtuanya sudah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar dan menceritakan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
DA mengatakan, penamparan yang dilakukan ibu temannya itu terjadi saat guru tidak berada di dalam kelas, tepat sebelum penerimaan rapor berlangsung.
Ia mengakui telah melukai anak M karena tak sengaja sewaktu menyapu kelas pada 20 Desember lalu.
"Di dalam kelas acara penerimaan rapor. Tidak ada guru, teman ji (hanya teman). Itu ibu langsung masuk bilang siapa anu (pukul) anakku. Saya bilang, saya tante. Jadi pergi di dekatku langsung tampar dua kali," kata DA saat ditemui Kompas.com, Minggu (29/12/2019).
Ia mengatakan, gurunya sempat menegur perilaku M saat mengetahui kejadian yang menimpa muridnya itu.
Namun, kata DA, M hanya terdiam.
Dalam video, ibu yang mengambil video tersebut, juga terdengar menegur keras perilaku M yang menempeleng anak kecil.
"Eh ibu jangki (jangan) pukul mukanya orang bu!" kata ibu yang mengambil gambar terkaget.
M yang menyadari aksi tak terpujinya ternyata divideokan, berusaha menghindar.
Sementara itu, sepupu DA, Afia (21), mengatakan, akibat penamparan itu, DA mengalami trauma.
Bahkan DA hingga kini masih merasakan sakit bekas tamparan M.
"Kondisinya selalu termenung, melamun mungkin masih terbayang apa yang dilakukan ibu itu. Saya sempat tanya, dia bilang masih sakit sampai sekarang," kata Afia.
Afia berharap polisi tidak melepas kasus ini, dan berharap M mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisian. Jadi biar polisi yang menanganinya. Sesuai hukumlah biar tidak terjadi lagi. Ibu-ibu yang lain yang tidak seenaknya dengan anak kecil," ujar Afia.
Sebelumnya diberitakan, video seorang ibu memukul dan menampar seorang murid SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial.
Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan seorang ibu menampar seorang murid SD yang telah terduduk di kursi.
Murid itu kemudian menangis.
Tampak pula seorang perempuan lain yang menegur ibu tersebut yang juga berada di dalam kelas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Siswi SD yang Ditampar Ibu Temannya, Dianiaya Saat Tak Ada Guru"
Berawal dari Gagang Sapu Ijuk
M akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Minggu kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, dari pemeriksaan, M mengaku menampar DA sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Penganiayaan tersebut bermula saat kegiatan pembagian rapor di sekolah.
M datang ke dalam kelas lalu menampar DA.
Penamparan itu buntut dari kejadian yang menimpa anak M yang juga teman sekelas DA saat bermain dengan DA.
Kala itu, pada tanggal 20 Desember lalu, DA menyapu ruangan kelas dengan menggunakan sapu ijuk yang tanpa disadari gagang sapu yang dipakainya itu mengenai anak M.
"Anak pelaku tersebut menyampaikan kepada ibunya. Pada tanggal 28 Desember 2019 (waktu kejadian) pelaku datang di sekolah kemudian menemui korban yang selanjutnya menganiaya korban," ujar Indratmoko.
Penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan penjara.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Hingga kini, M masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
(Laporan Kontributor Kompas.com Makassar, Himawan)