"Sudah tahu saya, ada dua orang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Mahfud hanya menjawab singkat.
"Bagus," kata dia.
Baca: Fakta Penyerangan Polsek Wonokromo : Diduga Simpatisan ISIS, Jual Makaroni Goreng, Warga Tak Curiga
Baca: Dicurigai Jadi Aktor Kasus Novel Baswedan, Dewi Tanjung Emosi : Hati-hati Jaga Mulut
Rangkaian Investigasi
Sebelum menangkap pelaku, polisi sudah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Bahwa penyidik telah mengamankan 2 terduga pelaku. Setelah kita melalui penyelidikan panjang dan kemudian juga penyidikan-penyelidikan. Dan penyidik juga melakukan olah TKP prarekon 7 kali," kata Brigjen Argo Yuwono seperti diberitakan oleh Kompas TV.
Brigjen Argo Yuwono juga mengungkapkan telah memerika puluhan saksi serta telah bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Kemudian juga memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi. Tim teknis, tim pakar yang kemudian kita ada kerja sama berbagai instansi, Labfor, Inafis, dan kemudian hasil penyelidikan sehingga dari informasi tadi malam kita mengamankan terduga pelaku," ujar Argo.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian kita bawa ke Polda Metro Jaya tentunya Polda Metro Jaya dan kedua pelaku ini akan dilakukan interogasi. Tadi pagi jadi tersangka. Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri. Bersabar ini sedang pemeriksaan awal. Belum bisa kita sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)