Lumrah Dilakukan di Banyak Negara Maju, Gaji Karyawan di Indonesia Akan Dihitung Per Jam, Benarkah?

Pemerintah wacanakan gaji bulanan karyawan Indonesia diubah menjadi per jam seperti yang sudah dilakukan oleh banyak negara maju, benarkah?


zoom-inlihat foto
gajian-boss.jpg
boganinews
Ilustrasi gaji karyawan per jam. Lumrah dilakukan di banyak negara maju, gaji karyawan di Indonesia akan dihitung per jam.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Topik mengenai upah dan gaji selalu menjadi perbincangan hangat.

Terutama jika terdapat informasi atau wacana upah dan gaji yang akan mengalami kenaikan.

Pemerintah di Era Jokowi-Ma'ruf Amien kali ini sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan.

Hal-hal yang dikaji diantaranya mengenai fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Kajian tersebut nantinya akan di diatur dalam RUU Omnibus Law.

Baca: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Dikutip dari Kompas.com, upah dan gaji selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia.

Terutama yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah, misalnya di tataran tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Informasi terbaru mengenai upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut dinyatakan dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menganalisa alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas.

Kemudian hasilnya akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan mengenai omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang semula akan dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Satu hal yang menarik adalah adanya wacana pemerintah akan mengubah peraturan gaji karyawan menjadi per jam.

Tanggapan Menaker mengenai gaji karyawan per jam

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) (Tribunnews.com/Lucius Genik)

Baca: 5 Pebulutangkis Penghasilan Terbesar di Dunia 2019, Marcus/Kevin Paling Kaya, Nominalnya Fantastis

Baca: Hasil Penelitian, Hoaks Rentan Disebarkan oleh Orang Berpendidikan dan Berpenghasilan Rendah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, satu diantara banyak hal yang membuat pembahasan omnibus law menjadi alot yaitu sulitnya mempertemukan titik temu.

Terutama persoalan mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Satu hal diantara yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.

Skema gaji tetap yang berjalan saat ini berarti pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.

Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida Fauziyah menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida Fauziyah.

Adapun target penyelesaian draf omnibus law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final.

Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020 mendatang.

Baca: Daftar Gaji Menteri, Staf Khusus, dan Bos BUMN 2020, Ahok Bakal Terima Uang Milyaran Per Bulan?

Baca: Potret Kelam Guru Honorer Indonesia 2019: Dianiaya Wali Murid, Ditikam Murid, hingga Digaji Rendah

Kemudahan tenaga asing

Airlangga menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU Ketenagakerjaan.

Nantinya bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian.

Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagai informasi, omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU tersebut, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Muhammad Idris)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved