TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nilai pundi-pundi uang yang akan diterima para pembantu tugas presiden selalu menjadi topik hangat.
Pembantu tugas presiden dan wakil presiden tersebut di antaranya menteri, staf khusus, hingga para pimpinan atau bos BUMN.
Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, BTP alias Ahok dikabarkan akan terima gaji milyaran.
Fantastis, nilai milyaran yang dimaksud disebut-sebut mencapai Rp. 3,2 milyar per bulannya.
Baca: Potret Kelam Guru Honorer Indonesia 2019: Dianiaya Wali Murid, Ditikam Murid, hingga Digaji Rendah
Baca: Dilarang Pamer Gaya Hidup, Ini Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Tunjangannya Fantastis
Lalu bagaimana dengan gaji para pembantu tugas presiden yang lain?
Berikut adalah daftar gaji menteri, staf khusus dan bos BUMN pada masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin:
Gaji Menteri
Dilansir oleh Kompas.com, besaran gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji, para menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri tersebut diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan yang dimaksud juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Gaji Staf Khusus Presiden
Besaran gaji staf khusus presiden ditaksir sekitar Rp 51 juta per bulannya.
Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.
Besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.
Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.
Baca: Kisah Mirisnya Gaji Guru di Pedalaman Papua, hanya Cukup untuk Beli Air Bersih dan Minyak Tanah
Baca: Seminggu Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Tak Ambil Gaji Rp 18,6 Juta dan Masih Pakai Mobil Pribadi
Gaji Bos BUMN