TRIBUNNEWSWIKI.COM - Topik mengenai upah dan gaji selalu menjadi perbincangan hangat.
Terutama jika terdapat informasi atau wacana upah dan gaji yang akan mengalami kenaikan.
Pemerintah di Era Jokowi-Ma'ruf Amien kali ini sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan.
Hal-hal yang dikaji diantaranya mengenai fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.
Kajian tersebut nantinya akan di diatur dalam RUU Omnibus Law.
Baca: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Dikutip dari Kompas.com, upah dan gaji selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia.
Terutama yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah, misalnya di tataran tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Informasi terbaru mengenai upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut dinyatakan dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menganalisa alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas.
Kemudian hasilnya akan dimasukan dalam beleid omnibus law.
Pembahasan mengenai omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.
Target penyerahan omnibus law ke DPR yang semula akan dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.
Satu hal yang menarik adalah adanya wacana pemerintah akan mengubah peraturan gaji karyawan menjadi per jam.
Tanggapan Menaker mengenai gaji karyawan per jam
Baca: 5 Pebulutangkis Penghasilan Terbesar di Dunia 2019, Marcus/Kevin Paling Kaya, Nominalnya Fantastis
Baca: Hasil Penelitian, Hoaks Rentan Disebarkan oleh Orang Berpendidikan dan Berpenghasilan Rendah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, satu diantara banyak hal yang membuat pembahasan omnibus law menjadi alot yaitu sulitnya mempertemukan titik temu.
Terutama persoalan mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja.
"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).
Satu hal diantara yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.
Skema gaji tetap yang berjalan saat ini berarti pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.