Lumrah Dilakukan di Banyak Negara Maju, Gaji Karyawan di Indonesia Akan Dihitung Per Jam, Benarkah?

Pemerintah wacanakan gaji bulanan karyawan Indonesia diubah menjadi per jam seperti yang sudah dilakukan oleh banyak negara maju, benarkah?


zoom-inlihat foto
gajian-boss.jpg
boganinews
Ilustrasi gaji karyawan per jam. Lumrah dilakukan di banyak negara maju, gaji karyawan di Indonesia akan dihitung per jam.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Topik mengenai upah dan gaji selalu menjadi perbincangan hangat.

Terutama jika terdapat informasi atau wacana upah dan gaji yang akan mengalami kenaikan.

Pemerintah di Era Jokowi-Ma'ruf Amien kali ini sedang mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan.

Hal-hal yang dikaji diantaranya mengenai fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK.

Kajian tersebut nantinya akan di diatur dalam RUU Omnibus Law.

Baca: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Dikutip dari Kompas.com, upah dan gaji selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia.

Terutama yang berkaitan dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah, misalnya di tataran tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Informasi terbaru mengenai upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut dinyatakan dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menganalisa alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas.

Kemudian hasilnya akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Pembahasan mengenai omnibus law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang semula akan dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Satu hal yang menarik adalah adanya wacana pemerintah akan mengubah peraturan gaji karyawan menjadi per jam.

Tanggapan Menaker mengenai gaji karyawan per jam

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) (Tribunnews.com/Lucius Genik)

Baca: 5 Pebulutangkis Penghasilan Terbesar di Dunia 2019, Marcus/Kevin Paling Kaya, Nominalnya Fantastis

Baca: Hasil Penelitian, Hoaks Rentan Disebarkan oleh Orang Berpendidikan dan Berpenghasilan Rendah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, satu diantara banyak hal yang membuat pembahasan omnibus law menjadi alot yaitu sulitnya mempertemukan titik temu.

Terutama persoalan mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja.

"Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Satu hal diantara yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam.

Skema gaji tetap yang berjalan saat ini berarti pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved