Menteri Edhy Prabowo Sensitif dengan Kata ‘Tenggelamkan’, Minta untuk Move On

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sensitif dengan kata ‘tenggelamkan’ yang dipopulerkan pada era Susi Pudjiastuti.


zoom-inlihat foto
edhy-prabowo-3.jpg
Kompas.com/MUTIA FAUZIA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Kompas.com/MUTIA FAUZIA)


Dari 72 kapal uang disebutkan, ada 29 unit kapal di Kota Batam dianggap masih layak jalan.

Edhy Prabowo tak ingin kapal yang nantinya dihibahkan justru malah dijual untuk kepentingan pribadi.

"Kita harus tunjuk orang, jangan kita kasih terus dijual.”

“Koperasi sudah ada yang mengusulkan untuk menerima.” ungkapnya.

3 kapal yang ditenggelamkan
Satu dari 3 kapal yang ditenggelamkan di area 14 perairan Belawan, Sabtu sore (11/5/2019). (KOMPAS.com/Dewantoro)

“Tapi yang paling penting kita pastikan kapal ini masih layak jalan atau tidak.”

“Tapi kalau kita data, dari 72 kapal, 46 unit, di Batam ada 29, salah satunya dalam posisi bagus," ucapnya.

Sebelumnya menteri Edhy juga berencana melakukan evaluasi pada 29 aturan penggunaan cantrang era Susi Pudjiastuti.

"Saya tidak hanya bicara satu, ada 29 peraturan yang akan kita evaluasi. Itupun kita lihat satu-satu.”

Ilustrasi cantrang
Ilustrasi cantrang(Dok. Istimewa)

“Mana yang akan dilibatkan terlebih dahulu, mana yang diputuskan.”

“Dan itu tergantung keputusan yang paling mendesak," kata Edhy di Gedung Mina Bahari KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Penggunaan cantrang dilarang, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan.

Saat Edhy menjabat ketua Komisi IV DPR RI, larangan penggunaan cantrang ini dibahas dan disepakati.

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. (www.dpr.go.id)

Namun jika pada akhirnya hal ini akan menghambat birokrasi dan investasi maka larangan ini akan dievaluasi kembali, guna memudahkan pelaku usaha di sektor perikanan.

"Kita mau lihat, ini semua akan di evaluasi,”

“karena perintah Presiden juga untuk Permen (peraturan menteri) di kementerian masing-masing yang menghambat birokrasi investasi ini harus segera diperbaiki," jelas Edhy.

Tetapi ia memaparkan, jika memang aturan tidak menghambat iklim investasi, maka aturan akan tetap dilanjutkan.

"Kalau ternyata tidak (menghambat) ya kita akan tetap gunakan," ungkap Edhy.

Edhy mengaku, penyelesaian evaluasi penggunaan cantrang tidak dapat dipastikan.

Hal ini mengingat sistem yang belum memungkinkan evaluasi bisa selesai tepat waktu.

"Ya maunya cepat, tapi kan sistem. Kalau mau ngikutin kata hati ya keputusan saya sudah dari hasil rapat komisi tahun 2015,”

“saya pegang saja itu tapi kan enggak bisa kaya gitu kalau mengelola negara," ucap Edhy.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/Kompas.com)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Drama Korea - The Art

    Drama The Art of Sarah dibintangi oleh Shin
  • Film - Pria (2017)

    Pria adalah sebuah film drama pendek Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved