TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat identik dengan kata ‘tenggelamkan’.
Kata tersebut mengarah pada penenggelaman kapal-kapal ilegal yang mencuri kekayaan laut di Indonesia.
Namun nampaknya Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo sensitif dengan kata tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, ketika mendengar kosakata yang dipopulerkan pada era Susi Pudjiastuti itu, mimik Edhy Prabowo langsung menunjukkan raut ketisaksenangan.
Ia pun meminta kepada awak media untuk mengganti kata ‘tenggalamkan’ dengan kosa kata lain.
"Kamu itu ngomong ditenggelamin, kayak bahasanya cuma tenggelamkan saja.”
“Come on. Maju, maju, move on, move on!" ucapnya kepada semua awak media ketika ditemui di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Dia menyebutkan, pihaknya telah bertindak tegas dalam hal penangkapan kapal illegasl fishing.
Akan tetapi masalah KKP tidak hanya sekedar menenggelamkan kapan.
Namun juga bagaimana mensejahterakan kehidupan nelayan.
"Masalah kita menenggelamkan kapal akan saya lakukan tiap saat.” ujarnya.
“Tapi, bukan itu intinya, yang penting kan soal nelayan.”
“Kalau ada kapal, kami telah melakukan penangkapan banyak.”
“Kayak bahasanya cuma bahasa ditenggelamin yang bisa dipelajari," katanya.
Mengenai penghibahan kapal yang disita negara karena illegal fishing, politisi Gerindra ini mengaku sedang mempelajarinya.
Hal itu supaya kapal tersebut dalam memberikan manfaat besar.
Baik dari segi pendidikan, nelayan, maupun untuk keperluan negara.
"Belum, masih proses lagi kan.”
“Secara prinsip kapal itu sudah ada, tinggal diarahkan ke mana ini mau kita pelajari.”
“Apakah nanti memang kita kasih ke BUMN, apakah kita kasih ke lembaga pendidikan untuk jadi pelajaran atau apakah kita kasih ke KKP atau siapa," tuturnya.
Dari 72 kapal uang disebutkan, ada 29 unit kapal di Kota Batam dianggap masih layak jalan.
Edhy Prabowo tak ingin kapal yang nantinya dihibahkan justru malah dijual untuk kepentingan pribadi.
"Kita harus tunjuk orang, jangan kita kasih terus dijual.”
“Koperasi sudah ada yang mengusulkan untuk menerima.” ungkapnya.
“Tapi yang paling penting kita pastikan kapal ini masih layak jalan atau tidak.”
“Tapi kalau kita data, dari 72 kapal, 46 unit, di Batam ada 29, salah satunya dalam posisi bagus," ucapnya.
Sebelumnya menteri Edhy juga berencana melakukan evaluasi pada 29 aturan penggunaan cantrang era Susi Pudjiastuti.
"Saya tidak hanya bicara satu, ada 29 peraturan yang akan kita evaluasi. Itupun kita lihat satu-satu.”
“Mana yang akan dilibatkan terlebih dahulu, mana yang diputuskan.”
“Dan itu tergantung keputusan yang paling mendesak," kata Edhy di Gedung Mina Bahari KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Penggunaan cantrang dilarang, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan.
Saat Edhy menjabat ketua Komisi IV DPR RI, larangan penggunaan cantrang ini dibahas dan disepakati.
Namun jika pada akhirnya hal ini akan menghambat birokrasi dan investasi maka larangan ini akan dievaluasi kembali, guna memudahkan pelaku usaha di sektor perikanan.
"Kita mau lihat, ini semua akan di evaluasi,”
“karena perintah Presiden juga untuk Permen (peraturan menteri) di kementerian masing-masing yang menghambat birokrasi investasi ini harus segera diperbaiki," jelas Edhy.
Tetapi ia memaparkan, jika memang aturan tidak menghambat iklim investasi, maka aturan akan tetap dilanjutkan.
"Kalau ternyata tidak (menghambat) ya kita akan tetap gunakan," ungkap Edhy.
Edhy mengaku, penyelesaian evaluasi penggunaan cantrang tidak dapat dipastikan.
Hal ini mengingat sistem yang belum memungkinkan evaluasi bisa selesai tepat waktu.
"Ya maunya cepat, tapi kan sistem. Kalau mau ngikutin kata hati ya keputusan saya sudah dari hasil rapat komisi tahun 2015,”
“saya pegang saja itu tapi kan enggak bisa kaya gitu kalau mengelola negara," ucap Edhy.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/Kompas.com)