Sementara itu, 18 korban dari pelaku dipastikan oleh polisi memang berjenis kelamin laki-laki.
“Betul semuanya laki-laki. Sementara baru 18 siswa tapi nanti kami kembangkan lagi,” katanya.
Diduga gunakan ijazah palsu
Selain persoalan pencabulan, pihaknya menduga ijazah yang dipergunakan CH untuk mengajar selama ini juga palsu.
Hal itu dikarenakan, saat dilakukan pengecekan ke universitas tempat CH belajar, pihak universitas tidak pernah merasa mempunyai mahasiswa dengan nama tersebut.
Baca: Kronologi Penganiayaan dan Pemerkosaan Siswi SMA DA oleh sang Kekasih, Lihat Kondisi Terkini Korban
Baca: Kepala Desa Meninggal dalam Mobil, Diduga Hendak Mesum, Barang Bukti Pil hingga Celana Dalam
“Setelah muncul laporan ini kami lakukan pengecekan. Tersangka saat melamar mengaku berijazah S1 dengan jurusan bimbingan konseling," ujar Yade.
"Tetapi setelah kami kroscek ke universitas yang bersangkutan, tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersangka. Sehingga kami duga dia menggunakan surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah ini,” tambahnya.
Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, CH mengaku meminjam ijazah rekannya lalu diganti dengan nama dan fotonya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, CH terancam hukuman berlapis, yakni pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu juga pasal 294 KUHP akibat perbuatan cabulnya dan Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan ijazah saat melamar sebagai guru honorer.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)