Karena Mandul dan Tak Kunjung Hamil, Pria Ini Bakar Tubuh Sang Istri hingga Meninggal

KDRT kembali terjadi, seorang pria membakar tubuh sang istri karena tidak kunjung memberikan keturunan dan diduga mandul.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kdrt-kekerasan-perempuan-zodiak.jpg
pixabay.com
Ilustrasi diduga mandul pria ini tega bakar tubuh sang istri hingga meninggal dunia.


Namun belum diketahui secara pasti apakah Aya secara medis memang mandul atau tidak.

Para tetangga mengatakan hal tersebut merupakan dugaan yang menjadi alasan Jamal tega menghabisi nyawa sang istri.

Karena perbuatan kejinya tersebut, Jamal sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setempat.

Jamal terancam menerima hukuman persekusi publik yang berlaku di Mesir.

Kasus kekerasan pada perempuan di Mesir

Ilustrasi kekerasan pada perempuan di Mesir.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan di Mesir. (pixabay.com)

Setiap tahunnya, 1,5 juta perempuan mesir mengalami KDRT.

Angka tersebut berarti terdapat rata-rata lebih dari 4.000 kasus.

Berdasarkan data dari PBB, 26% perempuan Mesir berusia 15-49 tahun mengalami KDRT.

Angka tersebut berdasarkan laporan yang tercatat, dan bisa dipastikan tidak semua kasus KDRT di Mesir dilaporkan.

Meskipun konstitusi Mesir menetapkan bahwa perempuan harus dilindungi dari kekerasan, namun pada praktiknya tidak demikian.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Mesir, KDRT bukan termasuk dalam tindak kriminal.

Pada 2017, Komnas Perempuan Mesir telah mempersiapkan rancangan undang-undang.

Rancangan tersebut diantaranya berisi adanya hukuman satu tahun penjara bagi pria yang melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada perempuan.

Pada saat itu, anggota parlemen Mesir, Heba Hagras mengatakan undang-undang tersebut sulit direalisasikan nantinya.

Baca: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus dengan Surat Wasiat: Ingin Anaknya Dititipkan di Panti Asuhan

Baca: 5 Negara yang Miliki Penduduk Perempuan Super Cantik, Tak Hanya Selebriti Saja yang Berparas Menawan

"Sayangnya, sumber dari permasalahan ini adalah budaya, masyarakat kita tumbuh dengan keyakinan bahwa seorang ayah yang melakukan kekerasan pada putrinya adalah hal wajar," kata Heba Hagras.

"Padahal tak hanya terluka secara fisik, hal tersebut juga bisa menimbulkan cedera psikis pada perempuan," lanjutnya.

Heba Hagras menyatakan kasus KDRT di Mesir masih belum dianggap sebagai sesuatu yang memiliki urgensi tinggi dan tidak memiliki kejelasan.

Hingga dua tahun kemudian sejak saat itu, Mesir masih belum memiliki undang-undang yang mengatur masalah KDRT.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, WARTAKOTA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved