Karena Mandul dan Tak Kunjung Hamil, Pria Ini Bakar Tubuh Sang Istri hingga Meninggal

KDRT kembali terjadi, seorang pria membakar tubuh sang istri karena tidak kunjung memberikan keturunan dan diduga mandul.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kdrt-kekerasan-perempuan-zodiak.jpg
pixabay.com
Ilustrasi diduga mandul pria ini tega bakar tubuh sang istri hingga meninggal dunia.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.

Kali ini nyawa seorang perempuan tega dihabisi oleh sang suami. 

Peristiwa tersebut terjadi karena sang suami kesal istrinya tak kunjung memberikan keturunan.

Pasangan suami istri tersebut bernama Jamal al-Sayyid Ali Ahmed dan Aya Mohamed Seed Abdal Tawab.

Baca: Soo Jung Lee, Psikolog Forensik Perempuan yang Ciptakan Gelang Penurun Kekerasan Seksual di Korea

Baca: Dewan Pers Didesak Aktifkan Pedoman Khusus Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis

Foto pernikahan Jamal al-Sayyid Ali Ahmed dan sang istri, Aya Mohamed Seed Abdal Tawab
Foto pernikahan Jamal al-Sayyid Ali Ahmed dan sang istri, Aya Mohamed Seed Abdal Tawab (albawaba.com)

Keduanya merupakan warga negara Mesir yang tinggal di kawasan distrik Rod El Farag, Kairo.

Dikutip dari middleeastmonitor.com pada Kamis (6/12/2019), Aya dihabisi oleh sang suami dengan cara dibakar dalam rumahnya.

Tragis, Jamal mengikat tubuh sang istri dan menyiram tubuh Aya dengan bahan bakar minyak.

Selain itu, tanpa rasa bersalah Jamal meninggalkan Aya yang menjerit kesakitan.

Jamal menuju rumah ibu kandungnya yang masih tinggal di kompleks apartemen yang sama.

Bahkan dikatakan oleh saksi, Jamal tampak bersantai di balkon rumah ibunya ketika para tetangga sibuk mencari bantuan.

Tidak bisa diselamatkan

Ilustrasi Jamal al-Sayyid Ali Ahmed yang tega menghabisi nyawa sang istri, Aya Mohamed Seed Abdal Tawab dengan cara dibakar.
Ilustrasi Jamal al-Sayyid Ali Ahmed yang tega menghabisi nyawa sang istri, Aya Mohamed Seed Abdal Tawab dengan cara dibakar. (albawaba.com)

Para tetangga kemudian meminta bantuan pihak kepolisian dan pemadam kebakaran.

Namun sayangnya ketika petugas kepolisian dan pemadam kebakaran datang, tubuh Aya sudah terbakar 70 persen.

Kebakaran tersebut telah merusak satu paru-paru Aya.

Oleh karena itu nyawa Aya tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia.

Baca: Dugaan KDRT di AS, Tiga Setia Gara Curhat Tak Punya Uang, Nikita Mirzani Siap Biayai : Bawa Diri Aja

Baca: Dugaan KDRT di AS, Tiga Setia Gara Curhat Tak Punya Uang, Nikita Mirzani Siap Biayai : Bawa Diri Aja

Keterangan para tetangga

Atas kejadian tersebut, para tetangga mengungkap tabiat dan perilaku Jamal dan ibunya yang sering melakukan kekerasan pada Aya.

Kekerasan tersebut terjadi baik secara fisik maupun mental.

Tanpa ragu ibunda Jamal kerap mengumpat 'mandul' kepada Aya.

Aya mendapatkan kekerasan karena diduga oleh Jamal dan ibunya jika Aya mandul dan tidak bisa memiliki keturunan.

Namun belum diketahui secara pasti apakah Aya secara medis memang mandul atau tidak.

Para tetangga mengatakan hal tersebut merupakan dugaan yang menjadi alasan Jamal tega menghabisi nyawa sang istri.

Karena perbuatan kejinya tersebut, Jamal sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setempat.

Jamal terancam menerima hukuman persekusi publik yang berlaku di Mesir.

Kasus kekerasan pada perempuan di Mesir

Ilustrasi kekerasan pada perempuan di Mesir.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan di Mesir. (pixabay.com)

Setiap tahunnya, 1,5 juta perempuan mesir mengalami KDRT.

Angka tersebut berarti terdapat rata-rata lebih dari 4.000 kasus.

Berdasarkan data dari PBB, 26% perempuan Mesir berusia 15-49 tahun mengalami KDRT.

Angka tersebut berdasarkan laporan yang tercatat, dan bisa dipastikan tidak semua kasus KDRT di Mesir dilaporkan.

Meskipun konstitusi Mesir menetapkan bahwa perempuan harus dilindungi dari kekerasan, namun pada praktiknya tidak demikian.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Mesir, KDRT bukan termasuk dalam tindak kriminal.

Pada 2017, Komnas Perempuan Mesir telah mempersiapkan rancangan undang-undang.

Rancangan tersebut diantaranya berisi adanya hukuman satu tahun penjara bagi pria yang melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada perempuan.

Pada saat itu, anggota parlemen Mesir, Heba Hagras mengatakan undang-undang tersebut sulit direalisasikan nantinya.

Baca: Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus dengan Surat Wasiat: Ingin Anaknya Dititipkan di Panti Asuhan

Baca: 5 Negara yang Miliki Penduduk Perempuan Super Cantik, Tak Hanya Selebriti Saja yang Berparas Menawan

"Sayangnya, sumber dari permasalahan ini adalah budaya, masyarakat kita tumbuh dengan keyakinan bahwa seorang ayah yang melakukan kekerasan pada putrinya adalah hal wajar," kata Heba Hagras.

"Padahal tak hanya terluka secara fisik, hal tersebut juga bisa menimbulkan cedera psikis pada perempuan," lanjutnya.

Heba Hagras menyatakan kasus KDRT di Mesir masih belum dianggap sebagai sesuatu yang memiliki urgensi tinggi dan tidak memiliki kejelasan.

Hingga dua tahun kemudian sejak saat itu, Mesir masih belum memiliki undang-undang yang mengatur masalah KDRT.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, WARTAKOTA)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved