Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.
Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.
Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?
Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!
(Gridoto.com/Adam Samudra/Latifa Alfira Ulya/Tribunnewswiki.com/Febri)