Tilang Elektronik untuk Motor Mulai Diberlakukan pada 2020

Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan tahun depan


zoom-inlihat foto
ditlantas-dan-jasa-marga.jpg
Gridoto.com/Jasa Marga
PT Jasa Marga menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan untuk kendaraan roda dua alias motor pada 2020.

Dilansir dari Gridoto.com, hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12/2019).

"Jadi untuk motor itu tahun depan sudah kita terapkan ya. Karena saat ini masih kita seeting untuk TNKB-nya itu dengan posisi yang bagaimana," kata Yusuf.

"TNKB motor ini kan beda dengan mobil. Jadi sedang kita proses masalah TNKB-nya. Setelah itu jadi kita sosialisasi dulu selama sebulan. Jadi kan banyak motor yang TNKB-nya di atas dan di bawah bahkan ada yang di samping seperti Harley-Davidson," ucap Yusuf.

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Ilustrasi tilang
Ilustrasi tilang (Gridoto.com)

Yusuf mengaku, saat ini pihaknya masih menyusun penempatan kamera CCTV agar bisa menembus dari berbagai macam arah.

"Nah, ini yang akan kita sinkronkan bagaimana kamera menembus dari berbagai macam arah. Kalau itu sudah oke, akan kita sosialisasikan sehingga dalam waktu dekat akan kita realisasikan," katanya.

Dengan adanya penindakan ETLE ini, pihaknya berharap masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas.

Hari ini, Polda Metro Jaya meluncurkan beberapa inovasi layanan publik, di antaranya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Development Program untuk menangani kompleksitas permasalahan lalu lintas di DKI Jakarta.

Peluncuran ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kapolri Jendral Idham Aziz, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edi Pramono dan sejumlah Kepala Daerah dari Jakarta, Bekasi Kota dan Tanggerang Kota.

Ilustrasi tilang di Jakarta
Ilustrasi tilang di Jakarta (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Pelanggaran lalu lintas turun setelah tilang elektronik diterapkan

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya diklaim menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan evaluasi Kepolisian, penerapan ETLE selama setahun telah menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non-tol sebesar 27 persen di wilayah DKI Jakarta.

“Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi. Bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Yusuf menilai, pengembangan sistem ETLE perlu dilakukan guna mendukung program road safety atau safer road.

Sebelumnya, PT Jasa Marga menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem ini di ruas tol.

Fitur-fitur yang dibutuhkan dalam penindakan hukum sistem ETLE dengan kamera Jasa Marga akan diupayakan berfungsi seluruhnya.

Termasuk rencana penerapan penindakan pelanggaran Over Dimension dan Over Load, menggunakan sistem weight in motion yang akan diujicobakan di Tol Cakung.

Harapannya ke depan, kamera Jasa Marga juga berfungsi untuk penindakan pelanggaran overspeed, penggunaan ponsel saat berkendara, dan safety belt, sebagaimana kamera check point ETLE saat ini.

Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang?

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi lupa dibawa saat ada razia kendaraan, apakah tetap ditilang?

Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.

Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.

Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor

b. Surat Izin Mengemudi (SIM)

c. Bukti lulus uji berkala dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah

Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?

Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.

Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!

(Gridoto.com/Adam Samudra/Latifa Alfira Ulya/Tribunnewswiki.com/Febri)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved