TRIBUNNEWSWIKI.COM – Diketahui Presiden Jokowi telah memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Presiden Jokowi telah memotong masa hukuman mantan Gubernur Riau itu selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019 lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers pada Selasa (26/11/2019).
Meski sudah mendapatkan pemotongan masa hukuman, rupanya Annas Maamun masih bersatus tersangka KPK dalam kasus lain.
Dikutip dari Kompas.com, Annas Maamun masih berstatus tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan terhadap Annas Maamun dalam kasus RAPBD sudah hampir selesai.
“Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri seperti dilansir oleh Kompas.com, Jumat (29/11/2019).
Baca: Annas Maamun
Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih
Febri Diansyah mengatakan jika KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum.
Febri Diansyah juga menyampaikan jika Annas Maamun dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.
Pada Januari 2015 lalu, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus suap RAPBD.
Penetapan tersebut dilakukan ketika Annas masih menjalani proses dalam kasus alih fungsi lahan.
KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Baca: I Nyoman Dhamantra
Baca: Bupati Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Suap, Warga Potong Kambing di Halaman Pemda
Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.
Dalam kasus tersebut, Ahmad telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015.
Sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu.
Sebelumnya, Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman Annas ditambah 1 tahun berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Namun, dengan adanya pemberian grasi dari Jokowi, maka hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.
Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Keputusan Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau ini lantas mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.
Baca: Jokowi Hapus dan Ganti Pejabat Eselon III dan IV dengan Artificial Intelligence 2020 Nanti, Mengapa?
Baca: PBNU, PKB, PPP Setuju Wacana Pilpres melalui MPR namun Ditolak Oposisi, Pakar hingga Politisi Golkar
Banyak yang menyampaikan kekecewaannya mengapa seorang terpidana kasus korupsi masih mendapatkan keringanan dari negara.
Misalnya seperti yang dikemukakan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR RI.
Baru pada Rabu (27/11/2019), Jokowi angkat bicara tentang keputusannya yang memberikan grasi kepada Annas Maamun.
Jokowi menyebut pemberian grasi ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah udzur dan sakit-sakitan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Selain itu, grasi ini ia berikan juga atas pertimbangan pihak-pihak lain seperti Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," lanjut Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi banyaknya kritik yang masuk atas keputusan pemberian grasi ini.
Jokowi menyebut jika pemberian grasi ini bukanlah sesuatu yang aneh, karena tidak selalu ia lakukan dan ada pertimbangan khusus yang harus diambil sebelum mengeluarkan grasi.
"Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul," kata Jokowi.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," ucap Jokowi.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Ami Heppy)