Dikutip dari Kompas.com, tidak semua eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal tersebut ercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.
Baca: Pidato Visi Indonesia Jokowi : Ancam Sikat Pelaku Pungli, Penghambat Birokrasi hingga Intoleran
Baca: Kerap Soroti Menteri Jokowi, Rocky Gerung Belum Kritik Nadiem Makarim, Ternyata Ini Alasannya
Kriteria tersebut diantaranya:
- eselon yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,
- eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan, dan
- eselon dengan kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan hal penting.
Hal itu ia sampaikan dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019 lalu.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, serta profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.
Proses struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.
Menurut SE Menteri PAN-RB, proses itu akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Mutia Fauzia/Yoga Sukmana)