TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana penghapusan pejabat eselon III dan IV rupanya akan menjadi kenyataan.
Rencana tersebut disinggung oleh Presiden Jokowi dalam acara Kompas100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam acara tersebut, Jokowi dengan tegas mengutarakan langkahnya yang dianggap dapat memangkas birokrasi.
Rencananya, para pejabat eselon III dan IV yang bersangkutan akan diganti dengan Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan.
Baca: Ingin Birokrasi Berjalan Lebih Cepat, Jokowi Berencana akan Pangkas Eselon III dan IV Tahun Depan
Baca: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Dilansir dari Kompas.com, Jokowi menyatakan rencananya tersebut akan direalisasikan pada 2020 nanti.
"Tahun depan akan kita lakukan pengurangan eselon, kita punya eselon I, II, III, IV. Yang III dan IV ini akan kita potong," ujar Jokowi.
Perubahan tersebut, dikatakan oleh Jokowi, dirinya telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo untuk segera merealisasikan.
"Sasya sudah perintahkan MenPANRB untuk mengganti dengan AI. Kalau dengan Artificial Intelligence, birokrasi kita akan lebih cepat," kata Jokowi.
Meskipun rencana telah disusun, Jokowi mengungkapkan pelaksanaan juga masih menunggu omnibus law yang masih disusun.
Melalui omnibus law, pemerintah akan merevisi 74 Undang-Undang termasuk pemangkasan eselon III dan IV.
"Sekali lagi (pemangkasan eselon III dan IV), juga nanti akan sangat tergantung omnibus law yang kita sampaikan ke DPR," kata Jokowi.
Baca: Stafsus Milenial Jokowi Diminta Buktikan Bukan Hanya Pajangan, Fadli Zon : Pemborosan!
Baca: Veronica Koman Curigai Sosok Penampakan di Belakang Jokowi, Gibran Beri Teguran Keras: Ngawur!
Jokowi mengatakan pelaksanaan pemangkasan masih bergantung dari persetujuan DPR.
Dikutip dari setkab.go.id, Jokowi menginginkan adanya perubahan birokrasi.
Pemerintah harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja cepat beradaptasi dengan perubahan.
“Pelayanan yang ruwet, yang berbelit-belit, dan yang menyulitkan rakyat, harus kita pangkas," kata Jokowi.
"Kecepatan melayani menjadi kunci reformasi birokrasi,” lanjutnya.
Selain memangkas eselon III dan IV, Jokowi juga ingin mengurangi agenda seremonial yang sifatnya rutinitas.
Agenda tersebut lebih baik diganti dengan peningkatan produktivitas serta berorientasi pada hasil.
Tak semua eselon III dan IV dipangkas
Dikutip dari Kompas.com, tidak semua eselon III dan IV akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal tersebut ercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.
Baca: Pidato Visi Indonesia Jokowi : Ancam Sikat Pelaku Pungli, Penghambat Birokrasi hingga Intoleran
Baca: Kerap Soroti Menteri Jokowi, Rocky Gerung Belum Kritik Nadiem Makarim, Ternyata Ini Alasannya
Kriteria tersebut diantaranya:
- eselon yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,
- eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan, dan
- eselon dengan kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan hal penting.
Hal itu ia sampaikan dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019 lalu.
Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, serta profesional dalam upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja.
Proses struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.
Menurut SE Menteri PAN-RB, proses itu akan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Mutia Fauzia/Yoga Sukmana)