BNN Grebek Pabrik Narkoba di Tasikmalaya dan Gudangnya di Jawa Tengah, Modus Pabrik Produksi Sumpit

Pabrik narkoba jenis PCC di Tasikmalaya serta dua gudangnya di Jawa Tengah digrebek BNN. Modusnya adalah disamarkan menjadi pabrik sumpit.


zoom-inlihat foto
pabrik-narkoba-jenis-pcc-di-tasikmalaya.jpg
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Pabrik narkoba jenis PCC di Tasikmalaya serta dua gudangnya di Jawa Tengah digrebek BNN


Tentang Pil PCC

Lokasi pabrik dan gudang pil PCC yang digrebek BNN dan Polri.
Lokasi pabrik dan gudang pil PCC yang digrebek BNN dan Polri. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca: Sutradara Film Anak Negeri Megalith, Amir Mirza Gumay Ditangkap karena Kasus Narkoba

Baca: Pelaku Penusukan Wiranto Diungkap Sahabat: Kena Narkoba, Dipolisikan Karena Larikan Anak Orang

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari pernah menjelaskan mengenai PCC dan bahayanya jika dikonsumsi.

Penjelasan tersebut dipaparkan Arman ketika menangani kasus 53 siswa siswa SD dan SMP mengalami kejang-kejang akibat mengonsumsi pil bertuliskan PCC.

Kejadian tersebut terjadi di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (13/9/2017) lalu.

Akibatnya, 1 dari 53 siswa yang mengonsumsi pil PCC dikabarkan meninggal dunia.

Dijelaskan oleh Arman, PCC adalah obat keras yang biasa dikonsumsi sebagai obat penghilang rasa sakit.

Selain itu PCC juga digunakan sebagai obat penyakit jantung.

PCC adalah jenis obat-obatan yang tidak bebas diperjualbelikan.

Bahkan untuk mendapatkan PCC, pasien yang sangat membutuhkan sekalipun, harus mendapatkan izin dan menggunakan resep dari dokter.

"Nah, kalau dilihat dari kegunaannya, bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," cetus Arman.

PCC kerap dikaitkan dengan obatb jenis narkoba lain yaitu Flakka.

Namun BNN membantah dan menyatakan pil PCC berbeda dengan Flakka.

"Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi, yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari," papar Arman.

Pil PCC adalah obat keras yang apabila dikonsumsi secara berlebihan, dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, WARTAKOTA/Budi Sam Law Malau/Dennis Destryawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved