Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap

Pemilik karaoke di Demak ditangkap karena pekerjakan anak dibawah umur. Korban mendapatka upah dari 60 ribu hingga 150 ribu per malamnya.


zoom-inlihat foto
kekerasan-seksual-perempuan-anak.jpg
pixabay.com
Ilustrasi anak dibawah umur dipekerjakan di tempat karaoke dengan upah 60-150 ribu per malam. Pemilik karaoke ditangkap oleh Polres Demak.


Pemandu karaoke berusia 16 tahun dilecehkan oleh kepala desa di Tulungagung

Satpol PP Tulungagung saat minta penjelasan pemilik warkop di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, yang diduga mempekerjakan pemandu lagu di bawah umur.
Satpol PP Tulungagung saat minta penjelasan pemilik warkop di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, yang diduga mempekerjakan pemandu lagu di bawah umur. (surya/david yohanes)

Dikutip dari Surya.id pada Senin (25/11/2019), peristiwa terkait pemandu karaoke berusia 16 tahun juga terjadi di Tulungagung, Senin (09/09/2019).

Nama Pak Uceng mendadak menjadi buah bibir masyarakat setelah diduga memaksa berhubungan badan dengan pemandu lagu di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah Satpol PP Tulungagung mengamankan Lulu, sang pemandu lagu karaoke.

Lulu diamankan di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019). 

Kepada Satpol PP, remaja asal Malang tersebut memberikan pengakuannya sebagai korban asusila.

Satpol PP awalnya menaruh curiga dan meminta Lulu membuat surat pernyataan bermaterai untuk membuat laporan ke kepolisian. 

Baca: 5 Tips Menghindari Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Selalu Waspada dengan Orang Asing

Baca: Pesan Baiq Nuril Kepada Korban Pelecehan: Harus Berani Bersuara, Jangan Beri Kesempatan Kedua

Lulu kemudian membuat surat pernyataan sebagaimana diminta oleh Satpol PP diantar oleh Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.

Keduanya melaporkan tindak asusila ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).

"Nantinya biar (ULT) PSAI yang mendalami pengakuan korban," ujar Nindya.

Dalam pengakuan Lulu, orang yang menidurinya biasa dipanggil Pak Uceng, diduga seorang perangkat di sebuah desa di Kecamatan Sumbergempol.

Lulu menyatakan bahwa pada Minggu, (11/08/2019)  pelaku masuk ke kamar di mana Lulu dan satu temannya berada.

Lokasi kamar Lulu dan kawannya menjadi satu dengan warkop.

Pintu kamar kemudian dikunci, dan sosok laki-laki tersebut memaksa berhubungan badan dengan dua sekawan tersebut.

"Menurut pengakuannya (Lulu), korban ada dua orang. Tapi yang satu sudah dewasa," sambung Nindya.

Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.

"Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya," pungkas Nindya.

Karena ridak memiliki shelter, dari ULT PSAI, Lulu dibawa untuk diamankan ke Dinas Sosial Tulungagung.

"Jika kembali ke warkop, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku," pungkasnya.


(TRIBUNNEWSWIKI/Magi,TRIBUNJATENG/Moch Saifudin, SURYA.ID/David Yohanes)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved