TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.
Tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam.
Oleh karena itu Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur.
Para gadis di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.
Baca: Ibunda Kekeyi: Pernah Larang Anak Terjun ke Entertain hingga No Comment Soal Hubungan Asmara Anaknya
Baca: Eza Gionino Diancam Santet dari Penjual Ikan Hias, hingga Bawa Nama Istri dan Anaknya
Dilansir dari Tribun Jateng, Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan, melalui Unit PPA Satreskrim, Polres Demak telah menangkap pengelola sebuah tempat karaoke.
Hal tersebut dikarenakan tempat karaoke yang dimaksud mempekerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2019 lalu.
Terduga pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
"Oleh karenanya pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 88 Jo pasal 761 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 10 tahun" jelas AKBP Arief Bahtiar pada Senin, (25/11/2019).
AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, Polres Demak melakukan operasi yang ditingkatkan dalam upaya penegakan Perda Nomor 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.
"Motif mempekerjakan gadis di bawah umur tersebut agar meningkatkan pelanggannya," jelas Arief.
Menurut keterangan pelaku, korban yang dipekerjakan mendatanginya dengan membawa KTP berumur 17 tahun delapan bulan.
Sedangkan setelah diselidiki oleh kepolisian, korban rupanya baru berumur 16 tahun.
"Nantinya kita akan cek juga ke Dukcapil," jelas Arief.
Baca: Selingkuh dengan Polda Bali, Mami Karaoke Akui Sudah Pisah Ranjang dengan Suami, Tinggal Ketok Palu
Baca: Cerita Nunung setelah Sidang Perdana, Akui Sempat Berontak hingga Karaoke di RSKO
Terduga pelaku, Amin Ermawati (33) mengaku memperkerjakan korban berinisial KS, lantaran tidak tahu menahu.
Amin menuturkan jika korbanlah yang datang sendiri untuk melamar kerja di tempat karaoke miliknya.
Amin mengatakan, karena korban telah berumur 17 tahun delapan bulan, dirinya menerima lalu pekerjakan sebagai pemandu karaoke sekira satu minggu yang lalu.
"Kerjanya dari pukul 21.00-04.00 WIB, dengan gaji harian Rp 60.000. Tapi biasanya bisa membawa pulang hingga Rp 150.000," jelas wanita asal Wonosalam, Demak tersebut.
Terkait barang bukti yang dikumpulkan terdapat, 1 buah TV LED 40 inc, 1 CPU, 1 monitor, 1 buku nota rincian room, 2 mik, 2 salon speaer aktif.
Pemandu karaoke berusia 16 tahun dilecehkan oleh kepala desa di Tulungagung
Dikutip dari Surya.id pada Senin (25/11/2019), peristiwa terkait pemandu karaoke berusia 16 tahun juga terjadi di Tulungagung, Senin (09/09/2019).
Nama Pak Uceng mendadak menjadi buah bibir masyarakat setelah diduga memaksa berhubungan badan dengan pemandu lagu di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah Satpol PP Tulungagung mengamankan Lulu, sang pemandu lagu karaoke.
Lulu diamankan di Dusun Kedungjalin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Senin (9/9/2019).
Kepada Satpol PP, remaja asal Malang tersebut memberikan pengakuannya sebagai korban asusila.
Satpol PP awalnya menaruh curiga dan meminta Lulu membuat surat pernyataan bermaterai untuk membuat laporan ke kepolisian.
Baca: 5 Tips Menghindari Pelecehan Seksual di Transportasi Umum, Selalu Waspada dengan Orang Asing
Baca: Pesan Baiq Nuril Kepada Korban Pelecehan: Harus Berani Bersuara, Jangan Beri Kesempatan Kedua
Lulu kemudian membuat surat pernyataan sebagaimana diminta oleh Satpol PP diantar oleh Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Keduanya melaporkan tindak asusila ke Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).
"Nantinya biar (ULT) PSAI yang mendalami pengakuan korban," ujar Nindya.
Dalam pengakuan Lulu, orang yang menidurinya biasa dipanggil Pak Uceng, diduga seorang perangkat di sebuah desa di Kecamatan Sumbergempol.
Lulu menyatakan bahwa pada Minggu, (11/08/2019) pelaku masuk ke kamar di mana Lulu dan satu temannya berada.
Lokasi kamar Lulu dan kawannya menjadi satu dengan warkop.
Pintu kamar kemudian dikunci, dan sosok laki-laki tersebut memaksa berhubungan badan dengan dua sekawan tersebut.
"Menurut pengakuannya (Lulu), korban ada dua orang. Tapi yang satu sudah dewasa," sambung Nindya.
Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.
"Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya," pungkas Nindya.
Karena ridak memiliki shelter, dari ULT PSAI, Lulu dibawa untuk diamankan ke Dinas Sosial Tulungagung.
"Jika kembali ke warkop, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku," pungkasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi,TRIBUNJATENG/Moch Saifudin, SURYA.ID/David Yohanes)