Dilarang Pamer Gaya Hidup, Ini Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Tunjangannya Fantastis

Dilarang pamer gaya hidup mewah di medsos, inilah gaji Polri dari pangkat Bharada hingga Jenderal, ternyata tunjangannya fantastis.


zoom-inlihat foto
gaji-polri-fantastis.jpg
net/ist - kompas.com/devina halim
Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Inilah Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Ternyata Tunjangannya Fantastis


Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Dengan aturan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp43.627.500.

Inilah tunjangan yang dierima oleh Polri
Inilah tunjangan yang dierima oleh Polri (Bangkapos/net)

Medsos Tiap Anggota Polri akan Dipantau

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.

Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.

"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Baca: Baru Dilantik, Jokowi Beri Waktu Satu Bulan kepada Kapolri Baru untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan

Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat hingga mencontoh.

Maka dari itu, konten yang memamerkan barang-barang mewah dinilai Polri akan menimbulkan kesan negatif.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan menampilkan kemewahan di media sosial.

"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved