- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Baca: Gaji Pokok Menteri Hanya Rp 5 Juta Perbulan Lebih Kecil dari DPR, Tapi Dana Operasionalnya Fantastis
Baca: Pemuda Asal Malaysia Masak Nasi di Kantor karena Gajinya untuk Ibu, Bos Terharu dan Lakukan Ini
Golongan III
Golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi PNS adalah golongan IV.
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan IV adalah sebagai berikut:
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
PNS DKI Jakarta akan terima gaji hingga Rp. 20 Juta
Baca: Seminggu Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Tak Ambil Gaji Rp 18,6 Juta dan Masih Pakai Mobil Pribadi
Baca: Lebih Besar dari Gajinya di Juventus, Inilah Nominal Pendapatan Cristiano Ronaldo dari Instagram
CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) digadang-gadang akan mendapatkan gaji hampir Rp 20 Juta per bulannya.
Nominal tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir memberi keterangan terkait nominal tersebut.