Berikut Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji Hingga Rp 20 Juta per Bulannya

Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hinggaa IV. PNS DKI Jakarta akan terima gaji hingga Rp 20 Juta per bulannya.


zoom-inlihat foto
gajian-boss.jpg
boganinews
Ilustrasi rincian gaji terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan terima gaji hingga Rp 20 Juta per bulan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) akan berakhir pada 24 November nanti.

Menjadi PNS merupakan tujuan hidup bagi beberapa orang.

Bahkan hingga kerap dijadikan guyonan bahwa menjadi PNS mempermudah 'tiket lamaran'.

Selain karena dapat meningkatkan status sosial, menjadi PNS merupakan cara terbaik memperoleh penghidupan yang lebih baik.

Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Pertahanan Diperpanjang, Ini Syarat dan Jadwal Terbaru

Dikutip Tribunnewswiki dari Tribunnews pada Kamis (21/11/2019), pelamar CPNS 2019 wajib mengetahui rincian gaji terbaru PNS 2019.

Tentu saja nominal yang akan disebutkan adalah jumlah yang akan kalian terima setelah lolos CPNS nanti.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji terbaru lolos CPNS 2019 mulai dari golongan I hingga VI:

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegawai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)


Golongan I

Golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan I adalah sebagai berikut:

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

Golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan II adalah sebagai berikut:

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved