TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) akan berakhir pada 24 November nanti.
Menjadi PNS merupakan tujuan hidup bagi beberapa orang.
Bahkan hingga kerap dijadikan guyonan bahwa menjadi PNS mempermudah 'tiket lamaran'.
Selain karena dapat meningkatkan status sosial, menjadi PNS merupakan cara terbaik memperoleh penghidupan yang lebih baik.
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Pertahanan Diperpanjang, Ini Syarat dan Jadwal Terbaru
Dikutip Tribunnewswiki dari Tribunnews pada Kamis (21/11/2019), pelamar CPNS 2019 wajib mengetahui rincian gaji terbaru PNS 2019.
Tentu saja nominal yang akan disebutkan adalah jumlah yang akan kalian terima setelah lolos CPNS nanti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji terbaru lolos CPNS 2019 mulai dari golongan I hingga VI:
Golongan I
Golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
Golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan II adalah sebagai berikut:
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800