TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kokos Leo Lim atau Kokos Jiang adalah terpidana korupsi yang diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 477 Miliar atas proyek PT PLN Batubara.
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Baca: Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) – Lembaga Antikorupsi Era Soekarno
Baca: Jokowi Setuju Revisi UU KPK : Penunjukan 2 Menteri, Komitmen Presiden Berantas Korupsi Dipertanyakan
Dilansir dari Tribunnews.com, Kokos akan mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, Jumat (15/11/2019).
Uang ditumpuk dan diatur berjejer sepanjang 5 meter
Uang yang disetor oleh Kokos tampak diperlihatkan pada tiga buah meja dalam Ruang Konferensi Pers Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Uang tunai diletakkan dan dijejerkan memanjang sekitar 5 meter.
Uang tersebut terbagi menjadi pecahan uang Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal.
Dalam satu plastiknya, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.
Uang yang diperlihatkan hanya Rp 100 Miliar
Namun, Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST menyatakan uang yang dirilis oleh Kejagung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.
Total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000, namun sebenarnya hanya Rp. 100 Miliar saja.
"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor.
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan mahkamah agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan dalam kasus ini, masih ada satu kasus lagi yang tengah banding.
"Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja," pungkasnya.
Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK
Baca: PK Disetujui MA, Terpidana Korupsi Kasus Impor Gula Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin
Kasus korupsi Kokos Jiang
Kokos Jiang, terpidana korupsi berhasil diringkus Kejati DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Korupsi yang dilakukan Kokos merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara.
Saat penangkapan, Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kokos Jiang mencoba melarikan diri.
Kokos kemudain berhasil ditangkap tim intel Kejaksaan Agung di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 November lalu.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, Selasa (12/11/2019).
Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
PT PLN Batubara pu mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.
Baca: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Lampung Utara Sempat Beri Pesan Jangan Korupsi untuk Pejabat Baru
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peranan Imam Nahrawi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.
Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kokos juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.
Penangkapan Kokos Leo Lim dalam program tabur 311 Kejaksaan Agung ditahun 2019 adalah penangkapan buronan ke 146.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Indah Aprilin Cahyani)