PK Disetujui MA, Terpidana Korupsi Kasus Impor Gula Irman Gusman Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari Lapas Sukamiskin setelah peninjauan kembali yang dia ajukan dikabulkan Mahkamah Agung.


zoom-inlihat foto
irman-gusman-bebas-penjara.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memeluk kerabatnya usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Ketua DPD yang juga terpidana kasus suap terkait kuota impor gula, Irman Gusman, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Irman Gusman menghirup udara bebas setelah sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman dipenuhi oleh Mahkamah Agung (MA).

Atas keputusan itu, MA mengurangi hukuman Irman Gusman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Baca: Diderai Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan

Menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin.

Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung diterima Lapas Kelas I Sukamiskin.

Menurut Aris, selepas maghrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya.

Dengan bebasnya Irman, jumlah warga binaan di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan.

"Keluar selepas maghrib, dijemput keluarga," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor.

MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.

Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun.

Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Perjalanan kasus Irman Gusman

Didakwa terima Rp 100 juta

Pada Selasa (8/11/2016), Irman Gusman didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Suap tersebut terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved