Tingkatkan Kesejahteraan Hari Tua PNS, Tunjangan Pensiun Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta

Tunjangan pensiun PNS diusulkan naik hingga Rp 700 Juta demi tingkatkan kesejahteraan


zoom-inlihat foto
sejumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-saat-mengikutii-acara-halal-bihalal.jpg
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.


“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved