TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tunjangan hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.
"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Zudan mengatakan tunjangan pensiun ASN masih rendah dibanding negara lainnya.
Pasalnya, di Indonesia masih di bawah Rp 100 juta.
Satu di antara cara yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.
"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," kata Zudan.
Ia menyampaikan harapan di Indonesia ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.
Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal.
Baca: Terungkap Sosok di Balik Viralnya Toko Tanpa Dagangan di Magelang, Ternyata Ia Punya Mimpi Ini
Baca: Info Gempa: Gempa 5,9 SR Guncang Jailolo Maluku Utara Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Skema Pembayaran
Beberapa waktu lalu, pemerintah sedang mencari skema baru pembayaran gaji Pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah pun menggodok skema pembayaran secara fully funded.
Skema ini berbeda dengan skema yang sudah dipakai, yakni pay as you go.
Dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100 persen dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.
Sedangkan skema baru yang bakal diterapkan secara fully funded sehingga nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.
Fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.
Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, saat ini wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penerapan skema pemayaran baru tersebut bisa diberlakukan.
"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi review-nya belum selesai," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menjelaskan, banyak elemen yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam penerapan skema pembayaran pensiun yang baru, seperti bentuk kebijakan, pendanaan, dan aspek kelembagaannya.
Pasalnya, tujuan penerapan skema baru agar para pensiunan tidak semakin terbebani.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini Resmi Dibuka, Simak Registrasi dan Cara Log In di Sscasn.bkn.go.id
Baca: Begini Contoh Swafoto Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Berkas Persyaratan hingga Tata Cara Pendaftaran