TRIBUNNEWSWIKI.COM - Doni Koesoema mengatakan dalam mendidik anak perlu kolaborasi antara pihak sekolah dan wali murid.
"Kolaborasi antara orang tua dan sekolah itu sangat fundamental, tidak hanya ketika PAUD saja, tapi hinggga SMA," terangnya.
Doni Koesoma A merupakan pengamat pendidikan di Universitas Multimedia Nusantara.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, diceritakan ada orangtua murid SMA Kolese Gonzaga menggugat sekolah.
Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.
Dia menggugat secara perdata empat pihak dari sekolah yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.
Menurut Doni, kebijakan penguatan pendidikan karakter sangat perlu ditekankan.
Baca: Menjanda 11 Tahun, Yuni Shara Belum Niat Nikah Lagi, hingga Pernah Pacaran Diam-diam dari Anaknya
Baca: 5 Fakta Jelang Kebebasan Ahmad Dhani 28 Desember 2019, Berbalik Dukung Pemerintahan Jokowi
Penekanan tentang bagaimana cara orang tua dan sekolah sungguh-sungguh berkomunikasi.
"Jangan sampai orang tua memasukkan anak ke sekolah layaknya bengkel," ujar Doni.
Begitu telah memasukkan anak ke sebuah sekolah, orang tua tidak pernah terlibat dalam mendidik anak.
Doni Koesoema menyebutkan bahkan ada pula, dalam pendidikan, sekolah enggan melibatkan peran orang tua.
Doni berpandangan masing-masing, baik orang tua maupun guru perlu refleksi dan evaluasi.
Doni memaparkan, baik orang tua maupun guru, harus fokus memperhatikan tujuan pendidikan sang anak.
"Ini bisa jadi kisah buruk bagi murid (ketika ada ketidakselasaran pola pendidikan orang tua dan sekolah, red),"
Doni juga ditanya soal kemungkinan penggugatan guru dalam memutuskan seorang siswa naik atau tidak naik kelas.
Baca: Harapan Salim Said pada Menteri Pendidikan Jokowi, Nadiem Makarim agar Tularkan 50% Budaya Baca
Baca: Tolak Jadi Menteri demi Fokus Pendidikan, Begini Sikap SK Trimurti pada Tawaran Presiden Soekarno
"Kita harus tahu peraturan dulu, karena apa yang dilakukan sekolah harus berdasarakan peraturan," tutur Doni.
Aturan sekolah yang dipakai dalam kasus ini adalah Peraturan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 53 tahun 2015.
Peraturan tersebut berisikan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan bahwa ada pendidikan dasar dan menengah.
Doni memaparkan, pada pasal 9 poin H disebutkan kelulusan atau kenaikkan ditentukan sekolah melalui rapat dewan guru.
Baca: Fungsi Kebun Raya, Tempat Penelitian hingga Sarana Pendidikan
Baca: Hasil Penelitian, Hoaks Rentan Disebarkan oleh Orang Berpendidikan dan Berpenghasilan Rendah
Persoalannya ada pada pasal 10 poin 2 ketika siswa tidak naik.
Pasal tersebut tertulis siswa dinyatakan tidak lulus jika ada tiga nilai kurang.
Tiga poin tersebut yaitu keterampilan, pengetahuan dan sikap.
"Kita harus lihat konstruksinya," ucap Doni.
Sekolah mempunyai otonomi dan dasar hukum peserta didik dinyatakan naik kelas atau tidak.
Baca: Tes Kepribadian - Cara Anda Melipat Tangan Menunjukkan Karakter Anda Sebenarnya
Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu dari Pilihan Nebula yang Kamu Anggap Paling Cantik
Namun, saat menentukan kriteria penilaian harus ditentukan melalui rapat dewan guru.
Doni mencontohkan krtiteria penilaian sikap murid, tidak semena-mena guru dapat memberikan nilai 'C'
Ia mengaku, menurut pengamatannya, di beberapa sekolah swasta, pasal 10 poin 2 menjadi best line (acuan terbaik, red).
Otonomi sekolah juga bisa menentukan penilaian kriteria kenaikan, tidah harus tiga, melainkan bisa satu dan dua.
Baca: Tes Kepribadian - Lihat Karya Seni Ini dan Ungkap Karaktermu, Gambar Apa yang Pertama Kamu Lihat?
Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu dari Jenis Bungkus Kado Hadiah yang Akan Kamu Pilih
"Sejauh dikomunikasikan dengan ortang tua pada awal tahun ajaran baru.
Kriteria kelulusan dan kenaikan dimasukkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan ditantadatangai kepela sekolah.
Doni Koesoema menghimbau agar masyarakat harus memerika kriteria penilaian sekolah.
Penilaian sikap pada pasal lima disebutkan guru berhak menilai peserta didik untuk pendampingan.
Baca: Prabowo Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri hingga Bentuk Pasukan Khusus Terbaik di Dunia
Baca: Rayakan Ultah ke-25, RM BTS Sumbang 100 Juta Won untuk Sekolah Tuna Rungu di Seoul
"Makanya harus ada proses pendampingan yang ditentukan secara bulat saat rapat dengan guru," lugas Doni.
Ketika tidak ada rapat dewan guru namun langsung memberikan nilai C dari satu pihak kemudian tidak lulus, maka itu pelanggaran.
"Itu pasti akan jadi masalah karena melanggar peraturan yang berlaku," kata Doni.
Doni kembali menegaskan proses pendidikan harus dikomunikaiskan dengan orang tua.
Baca: Dipertanyakan Netizen, Akhirnya DPR RI Rilis Profil Mulan Jameela, Ternyata hanya Sekolah sampai SMA
Baca: Ashanty Ungkap Dirinya Pernah Di-bully karena Gendut, Pindah Sekolah sampai Tiga Kali
Permendikbud, dalam pandangan Doni, sebenarnya merupakan peraturan yang menjadi otonomi sekolah.
Beberapa sekolah swasta bahkan lebih keras dalam ketetapan minimal yang ditentuakan Permendikbud.
"Itu tidak jadi masalah, karena yang nantinya mengesahkan adalah dinas pendidikan pada dokumen KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, red)."
Ada sebuah pernyataan setelah kemunculan kasus penggugatan tersebut.
Baca: Gunadiono, Bocah asal Jombang, sejak Kelas 3 SD Rawat Ibu yang Stroke: Tiap Hari Saya Jaga Ibu
Baca: Cara-cara agar Kegiatan Belajar di Kelas Tidak Membosankan
Pola pendidikan antara sekolah dan orang tua di rumah tidak singkron.
Fenomena saat ini, sekolah ingin mendidik anak sesuai kriteria sekolah, namun orang tua melindungi.
Orang tua sekarang merupakan orang tua milenial, mereka masih muda dan sangat protektif terhadap anak-anaknya.
"Jaman dulu tidak begitu, namun di sinilah tantangannya," tutur Doni Koesoema.
Baca: Saraf Bicara Tertekan Lantaran Tumor di Kepala, Ria Irawan Ungkap Keseruan Dirawat Inap Kelas 3 BPJS
Pembahasan tersebut terdapat pada program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (6/11/2019).
Pada dialog itu turut hadir Retno Listyarti selaku komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
(TribunnewsWiki.com/Nabila Ikrima)