TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah digelar, Senin (4/11/2019).
Pada hari Selasa (5/11/2019) ini, sidang akan dilanjutkan dengan mengagendakan jawaban dari KPK.
"Sidang berikutnya besok (Selasa ini) jam 10.00 WIB, jawaban dari KPK," ungkap kuasa hukum Imam, Saleh, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) kemarin.
Adapun, Rabu (5/11/2019) besok, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembuktian dari pihak Imam.
Saleh menuturkan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli pada sidang tersebut.
Baca: Fotonya Jadi Meme Joker, Anies Baswedan : Bukan Urusan Saya, Kedengkian Nggak Ada Obatnya
Baca: Ribut Soal Anggaran, Bupati Timor Tengah Utara Nyaris Adu Jotos dengan Anggota DPRD
Baca: Satpam Ini Tabrak Gerobak Pedagang Bakso hingga Rusak, Beri Peringatan agar Tak Jualan di Kompleks
Namun, ia masih perlu membicarakan lebih lanjut dengan kliennya mengenai saksi yang akan dihadirkan ini.
"Ada beberapa bukti, ada dua ahli rencana kita yang akan dihadirkan pada sidang hari Rabu," tutur dia.
Kemudian, pada Kamis (7/11/2019), sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.
Pada Jumat (8/11/2019), sidang direncanakan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Terakhir, sidang putusan direncanakan digelar pada Selasa pekan depan, yakni 12 November 2019.
"Selasa insya Allah kita putuskan," ungkap hakim tunggal Elfian, saat sidang Senin.
Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca: Rekam Jejak Menpora Zainudin Amali, Pernah Diperiksa KPK
Baca: Imam Nahrawi Tersangka KPK, Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora
Baca: Imam Nahrawi
Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.
Selain itu, memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.