TRIBUNNEWSWIKI.COM - Adu jotos hampir terjadi antara Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes dengan seorang anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD), Fabianus One Alisiono dari Fraksi Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya terlibat percekcokan kala pembukaan sidang III DPRD TTU tahun 2019 perihal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kab TTU tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (4/11/2019).
Perdebatan tak kunjung henti, sidang sempat diskorsing oleh Ketua DPRD TTU Hendrikus F Bana.
Dilansir oleh Pos Kupang, (4/11/2019), entah siapa yang memulai terlebih dahulu, kemarahan menyelimuti keduanya, yang membuat kedua pejabat negara itu nyaris adu jotos.
Alhasil keduanya dilerai oleh beberapa anggota DPRD serta para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yang ada di ruang sidang tersebut.
Pada mulanya, anggota DPRD TTU dari Fraksi Gerindra, Fabianus One Alisiono mempertanyakan perihal perbedaan anggaran yang terdapat dalam RAPBD yang diajukan oleh pemerintah setempat.
Menurut Fabianus, anggaran dalam RAPBD tahun 2020 berbeda dengan hasil keputusan sidang Badan Anggaran (Banggar).
"Kalau misalnya begini ada apa. Kalau perlu diusut ke kejaksaan. Pak Bupati saya tantang lapor KPK kita usut, bermain dengan anggaran bagaimana," ujarnya.
Fabianus One Alisiono juga meminta agar dalam persidangan juga dihadirkan ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk bisa bersama melihat kejanggalan terkait dengan perbedaan anggaran tersebut.
Tanggapan Bupati TTU Raymundus
Pernyataan anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut direspons oleh Bupati Raymundus dengan mengatakan agar tidak boleh menaruh curiga yang berlebihan dengan pemerintah terkait perbedaan mengenai anggaran tersebut.
Pernyataan Bupati Raymundus tersebut ditanggapi lagi oleh anggota DPRD lainnya yakni Frengki Saunoah dari Fraksi PDIP.
Menurutnya, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tahun 2019 harus sesuai dengan dokumen KUA PPAS.
Bupati Raymundus kemudian menanggapi lagi terkait dengan pernyataan anggota DPRD Frengky Saunoah.
"Jadi ada tahapan Pak Ketua Jadi RKPD itu ditetapkan oleh pemerintah daerah. Itu menjadi acuan KUA PPAS. Alurnya begitu dulu sehingga kemudian kita masuk dalam forum paripurna pembahasan KUA PPAS, ada yang kurang-kurang tetapi menyatakan ada di dalam RKPD maka pemerintah daerah berkewajiban untuk dimasukan kembali," katanya
Pernyataan Bupati tersebut langsung diinterupsi oleh Anggota DPRD Frengky Saunoah dengan nada yang tinggi.
Frengky meminta agar Bupati TTU menunjukan aturan terkait dengan pernyataan menyatakan bahwa pemerintah wajib memasukan kembali.
Baca: Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Periode 2019-2024
Baca: Daftar Anggota DPR RI & DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2019-2024
Sikap Politik Bupati Timor Tengah Utara Terkait Anggaran
Sebelumnya, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengaku tidak takut diperiksa kala disinggung terkait pengelolaan keuangan negara,
Diakui olehnya, dalam melaksanakan penyelenggaraan keuangan, pemerintah telah berdasarkan aturan yang ada.