Gara-gara Pakai Jaket Tentara di Jalan, Pengendara Motor Ini Terima Ganjaran dari Polisi Militer

Karena pakai jaket TNI atau Tentara saat berkendara di jalan, pengendara motor ini terima ganjaran dari Polisi Militer, Apa itu?


zoom-inlihat foto
gara-gara-pakai-jaket-tentara-ditilang.jpg
Tangkapan Layar YouTube TNI AD
Gara-gara Pakai Jaket Dinas Tentara / TNI di Jalan, Pengendara Motor ini Terima Ganjaran dari Polisi Militer


"Ada delapan sasaran penindakan dalam operasi zebra kali ini, mulai dari anak di bawah umur, helm tidak standar, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta keabsahan surat-surat," ujar dia.

Macam-macam Tilang

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk tahun 2019:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Cara Agar Tak Ditilang

Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara,

4. Jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,

5. Plat nomor harus tepasang,

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,

7. Gunakan sabuk pengaman.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/KOMPAS.COM/Hamzah Arfah)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved