TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, sejak menjadi Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto sudah mendapat undangan untuk melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
Hal itu ia sampaikan ketika berada di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (29/10/2019).
Meski demikian, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyarankan Prabowo perlu meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkomunikasi dengan Kemlu AS mengenai hal tersebut.
Hal ini tidak lain untuk memastikan tidak ada penolakan, bila nanti berkunjung ke AS.
Karena satu hal yang pasti diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS.
Baca: Dylan Carr Alami Kecelakaan, Angela Gilsha Kabarkan Kondisi Terkini sang Kekasih
Baca: Usai Kematian al-Baghdadi, ISIS Tunjuk Pemimpin Baru dan Peringatkan Amerika dalam Siaran Radio
"Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Hikmahanto mencontohkan ketika Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk ke AS meski mendapat undangan resmi dari pihak AS. Apalagi Gatot Nurmantyo ketika itu adalah Panglima TNI.
Pemerintah AS juga bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS pada saat yang berbeda memperbolehkan.
Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik.
Dia menjelaskan, Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik.
Sedangkan Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme.
Di samping itu, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata saat diperbolehkan masuk ke AS.
Sebab menurut dia, bukannya tidak mungkin mendapat surat penggilan untuk menghadap ke Pengadilan di AS.
Panggilan menghadap pengadilan bisa saja atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban.
Para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS.
Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata.
Panggilan juga bisa dilakukan bila suatu negara menyatakan memilki yurisdiksi atas kejahatan internasional.
Contohnya kata dia, Sutiyoso di Australia pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke Pengadilan salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya di Timor Timur.
Padahal saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra Australianya.
Baca: Tonight Show NET TV Izin Pamit Trending Topic di Twitter, Inikah yang Sebenarnya Terjadi?
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Sebut Jokowi Satu-satunya Pemimpin Dunia yang Perhatikan Multikulturalisme
Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar Kemlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.