Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Dharma Utama Metrasco.
Atas kesepakatan bersama, mereka gunakan dana itu untuk keperluan operasional PT Dharma Utama Metrasco tanpa konfirmasi asal usul dana tersebut.
Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Dharma Utama Metrasco.
Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.
Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.
Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Dharma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.
Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/Kompas.com/Choirul Arifin)