Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

Begini kronologi pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, sang nasabah penerima malah divonis denda Rp 4 Miliar.


zoom-inlihat foto
pegawai-bank-bni-salah-transfer-dana-rp-36-miliar.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar, malah nasabahnya yang divonis denda Rp 4 miliar.

Begini kronologi sang nasabah salah transfer dari pegawai Bank BNI sebesar Rp 3,6 miliar yang divonis denda Rp 4 miliar.

Sebelumnya, pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.

Eddy Sanjaya kemudian divonis denda Rp 4 miliar setelah pegawai bank BNI tersebut salah transfer kepadanya.

Baca: Kronologi Nasabah Bank Mandiri Mengaku Kehilangan Dana Rp 800 Triliun, Ternyata Nasabah Kredit Macet

Baca: Karyawan BNI Bobol Dana Nasabah Rp 124 M: Hidup Mewah Glamour, Hadiahi Mobil bila Ada yang Ultah

Dilansir oleh WartaKotaLive.com, Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.

Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ilustrasi Bank BNI
Ilustrasi Bank BNI (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Hal tersebut lantaran ternyata Eddy Sanjaya dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai Bank BNI tersebut.

Padahal uang besar tersebut adalah hasil salah kirim yang tak sengaja.

Eddy Sanjaya yang menerima uang tersebut bukannya mengembalikan kepada pihak BNI, dirinya malah memakai uang tersebut untuk keperluan operasional perusahaannya.

"Akibat perbuatan terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan alami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.

ATM Bank BNI
ATM Bank BNI (KONTAN/ACHMAD FAUZIE)

Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Dharma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.

Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Mengetahui dana masuk Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.

Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Dharma Utama Metrasco.

Atas kesepakatan bersama, mereka gunakan dana itu untuk keperluan operasional PT Dharma Utama Metrasco tanpa konfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Dharma Utama Metrasco.

Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.

Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.

Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019). (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Dharma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/Kompas.com/Choirul Arifin)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved