Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.


zoom-inlihat foto
layanan-bpjs-kesehatan.jpg
Tribun Solo
Layanan BPJS Kesehatan


3. Mobile Customer Sevice (MCS)

Peserta bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelahnya, peserta mengisi Formulir Daftar Isian peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik

Peserta yang ingin ubah kelas bisa mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang

Terakhir, peserta bisa mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta mesti memengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved